Kendari (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum menerima aduan dari para pekerja/buruh yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) dari tempat mereka bekerja hingga terhitung H-7 Lebaran (Idul Fitri) 1440 Hijiriah tahun 2019,

Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Zarta melalui pesan yang diterima, Kamis, di Baubau mengatakan hal itu karena pihaknya menganggap perusahaan sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Apalagi, kata dia, jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah mengingatkan perusahaan untuk membayarkan hak karyawannya berupa THR keagamaan dengan tepat waktu.any

"Kami juga sudah membagikan surat edaran Gubernur Sultra kepada kurang lebih 600 perusahaan ini agar membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Jadi sampai saat ini kami belum terima aduan dari pihak pekerja yang merasa dirugikan,” katanya.

Ia mengatakan, meski sampai H-7 Lebaran belum ada keluhan yang diterima, namun pihaknya masih tetap menunggu dan siap memfasilitasi apabila dalam beberapa hari ke depan ada pekerja yang ingin mengadu karena merasa di rugikan atau tidak mendapatkan haknya.

"Bila perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka bisa dikenai sanksi administrasi sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” demikian Zarta.

Baca juga: Perusahaan perikanan di Kendari beri THR 27 Mei