Sleman (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan selama arus mudik dan balik Lebaran kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan nasional, sehingga akan berdampak pada jalan kabupaten yang akan dilalui kendaraan bermuatan berat.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 67/2019 tentang Pengaturan Lalu-lintas Masa Angkut Lebaran Tahun 2019, maka angkutan barang dilarang melintas di jalan nasional hingga 10 Juni," kata Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Sulton Fatoni di Sleman, Kamis.
Menurut dia, pembatasan tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang untuk bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan ini hanya berlaku di jalan nasional maupun jalan tol. Pembatasan operasional tidak berlaku untuk mobil barang pengangkut BBM, barang ekspor-impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, barang kebutuhan pokok, dan angkutan sepeda motor dalam rangka mudik dan balik lebaran," katanya.
Ia mengatakan, sesuai regulasi pembatasan operasional kendaraan itu berlaku dari 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB hingga 2 Juni 2019 pukul 00.00 WIB.
"Selanjutnya 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB hingga10 Juni 2019 pukul 00.00 WIB," katanya.
Sulton mengatakan, pembatasan operasional kendaraan di jalan nasional bisa saja berdampak pada ruas jalan kabupaten. Dimana kendaraan berat tersebut mencari jalan alternatif.
"Hal itu juga nantinya akan berdampak langsung pada kondisi ruas jalan kabupaten. Karena tonase jalan kabupaten hanya dirancang untuk tonase maksimal 8 ton. Jalan kabupaten itu hanya jalan kelas III, dan dirancang untuk tonase maksimal 4-8 ton," katanya.
Ia mengatakan, pada arus mudik ini karena banyak kendaraan yang melintas di jalan kabupaten apalagi dengan tonase yang melebihi batas, bisa menyebabkan jalan kabupaten rusak. Akibatnya mengganggu arus perjalanan.
"Semua ingin nyaman saat melintas jalan kabupaten, apalagi saat ini jalan kabupaten sudah banyak yang bagus. Kalau rusak semua rugi. Penanganannya juga tidak bisa cepat," katanya mengakui.
Baca juga: Dinkes DIY minta sopir angkutan mudik lebaran memahami kondisi tubuh
Baca juga: Jalan trans-Kalimantan memadai untuk angkutan mudik
Kendaraan angkutan barang dilarang melintasi jalan nasional
30 Mei 2019 14:44 WIB
Operasi angkutan barang yang dilakukan Dinas Perhubungan DIY di Sleman. (Dok ANTARA/ Victorianus Sat Pranyoto)
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019
Tags: