Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai-maskapai penerbangan untuk memberikan tarif-tarif penerbangan domestik yang lebih terjangkau kepada masyarakat.

"Kita mengimbau agar maskapai itu memberikan tarif-tarif (penerbangan domestik) yang lebih terjangkau kepada masyarakat," kata Menhub kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen, penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute ramai seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) di mana menugaskan kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan sewaktu waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengatakan penurunan TBA sebanyak 12 – 16 persen tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan, juga ketepatan penerbangan (On Time Performance) tetap menjadi prioritas.

Ia menjelaskan komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.