Palu (ANTARA) - Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak akan mempersoalkan/memperkarakan hasil pemilu 2019 khususnya pemilihan legislatif di Provinsi Sulawesi Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"NasDem tidak akan menggunakan haknya untuk menggugat hasil pemilu di Sulawesi Tengah ke Mahkamah Konstitusi," kata Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad M Ali, di Kediamannya Jalan Swadaya Kota Palu, Rabu (29/5).

NasDem, kata Ahmad Ali, tidak akan menggunakan hak menggugat terkait Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah. Sekalipun, beberapa daerah pemilihan,

NasDem sebelumnya optimis meraih kursi lebih dari satu untuk pemilihan legislatif DPRD Sulawesi Tengah.

Daerah pemilihan lima, misalkan, NasDem sebelumnya optimis meraih tiga kursi. Namun, jalannya proses pemilu pemungutan dan penghitungan suara, NasDem mendapat dua kursi.

Begitu juga di daerah pemilihan enam untuk DPRD Sulawesi Tengah, NasDem sebelumnya optimis meraih dua kursi. Akan tetapi berdasarkan pemungutan dan penghitungan suara, NasDem mendapat satu kursi.

NasDem sebelumnya optimis akan meraih delapan kursi untuk pemilihan legislatif DPRD Sulawesi Tengah. Namun, jalanya proses pemilu, NasDem meraih tujuh kursi DPRD Sulteng sekaligus berhak mendapat kursi Ketua DPRD.

Ahmad Ali menegaskan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di terima NasDem dengan mutlak tanpa ada keberatan menggunakan hak menggugat.

"NasDem terima keputusan KPU dengan mutlak untuk semua daerah pemilihan di Sulawesi Tengah," katanya tegas.

Ia menyebut bahwa NasDem akan menjadikan keputusan KPU sebagai pedomannya untuk hasil perolehan suara.
Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad M Ali memberikan keterangan kepada wartawan dari berbagai media, di Kediamannya di Jalan Swadaya, Kota Palu, Rabu malam (Antaranews/Muhammad Hajiji)