Kendari (ANTARA) - Jajaran penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Tenggara meningkatkan konsolidasi menghadapi gugatan pihak-pihak yang tidak menerima keputusan hasil pemilihan 17 April 2019.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir di Kendari, Rabu, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi gugatan yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prinsipnya KPU siap menghadapi keberatan para pihak yang menolak hasil pemilihan yang ditetapkan penyelenggara. Yang digugat KPU RI tetapi file-nya sampai ke KPU daerah untuk melengkapinya dalam menghadapi sengketa," kata Natsir.

Lokus yang dimaksud adalah kejadian perkara yang dimohonkan, baik DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pilpres.

"Nah dari situlah baru kemudian KPU Sultra membuat jawaban. Jawaban itu, kita buat dalam bentuk kronologi untuk disampaikan ke KPU RI," katanya.

Ada pun tuntutan pemohon biasanya beragam, yakni permintaan penghitungan surat suara ulang hingga pemungutan suara ulang (PSU).

Tercatat 11 permohonan gugatan dari Sultra, yakni Caleg DPRD Kota Baubau dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hj. Ratna, penggugat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Provinsi Sultra, PHPU terkait anggota DPR dan DPRD.

Pemohon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Provinsi Sultra PHPU DPR dan DPRD, Alwan Caleg PKB Kabupaten Bombana, Nasdem untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD dan PDIP untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD dan penggugat dari caleg DPD RI Fatmayani Harli Tombili.

Penggugat Caleg Golkar daerah pemilihan Kolaka Utara Kanna S.H untuk Provinsi Sultra, Perindo untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

PKB untuk Provinsi Sultra PHPU anggota DPR dan DPRD serta PPP untuk Konawe Kepulauan Dapil Konawe Kepulauan penggugat Dr. Abdul Rahman, SH.,MH.

Baca juga: KPU Sultra tegaskan siap hadapi gugatan ke MK

Baca juga: PAN optimistis rebut pimpinan DPRD Sultra 2019-2024