Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membatalkan pemberlakuan ganjil-genap di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam menjelaskan, pembatalan tersebut dikarenakan sudah adanya kebijakan, yakni diferensiasi tarif malam dan siang hari.
“Karena adanya kebijakan itu, maka kebijakan awal pemberlakuan imbauan pemberlakuan ganjil-genap dibatalkan dicabut dan tidak berlaku lagi,” katanya.
Diferensiasi tarif yang dimaksud adalah untuk pemberangkatan siang hari, pemudik akan mendapatkan diskon tarif 10 persen, sementara untuk pemudik yang berangkat pada malam hari dikenakan kenaikan tarif 10 persen.
Pembatalan tersebut berdasarkan Surat Nomor AP.201/1/13/DJPD/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pencabutan imbauan pemberlakuan tanda nomor kendaraan ganjil-genap selama masa Angkutan Lebaran tahun 2018 1440 hijriah.
Chandra mengaku pembatalan imbauan ganjil-genap sangat alot, sehingga baru disetujui pada Selasa (28/5).
“Kita pun ada hitungannya, tadinya diskon 30 persen, tapi berdasarkan undang-undang hanya boleh memberi diskon 10 persen,” katanya.
Sebelumnya, Kemenhub mengimbau adanya pemberlakuan ganjil-genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni pada 30 Mei sampai 2 Juni 2019.
Hal itu dikarenakan pola perilaku mudik masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan cenderung lebih sering menyeberang mulai dari pukul 00.00-06.00 WIB, dengan perkiraan tiba di Lampung menjelang siang dengan pertimbangan faktor keselamatan.
Baca juga: Tarif diskon dan naik 10 persen diberlakukan di Merak-Bakauheni
Baca juga: ASDP Merak imbau pemudik menyeberang siang hari
Baca juga: Pelabuhan Merak dipasangai 116 unit CCTV
Pemerintah batalkan imbauan ganjil-genap Merak-Bakauheni
29 Mei 2019 19:56 WIB
Konferensi Pers pembatalan ganjil-genap Merak Bakauheni, Rabu (29/5/2019). (ANTARA/Juwita Trisna Rahayu)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: