Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, menghadapi empat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan umum legislatif.

"Ada empat partai, yaitu PPP untuk TPS 01 Tanjungriau, PDIP untuk Batam Kota, Partai Gerindra dan Partai Perindo," kata Komisioner KPU Batam, Muliadi Evendi di Batam, Rabu.

Ia menyatakan KPU Batam belum menerima pokok permohonan gugatan yang diajukan setiap partai penggugat, sehingga belum dapat menyiapkan jawaban secara rinci.

"Banyak gugatan yang masuk, KPU RI memilah. Setelah tahu seperti apa baru kami siapkan jawaban," kata dia.

Meski begitu, KPU Batam mulai menyiapkan langkah-langkah untuk persidangan, dimulai dari menyusun kronologi setiap tahapan, pemilu, termasuk pleno di tingkat kecamatan dan kota.

KPU Batam juga mengumpulkan apa saja yang menjadi keberatan saksi dalam setiap rapat pleno, yang bisa dijadikan bukti saat sidang.

KPU Batam juga mulai memilah kotak-kotak suara yang menjadi pokok gugatan, agar tidak kerepotan bila MK meminta untuk membuka kembali kotak suara.

"Agar saat MK meminta dibuka, kami tidak repot lagi karena kotak itu banyak di gudang. Itu termasuk barang bukti, c1 plano, daftar hadir, dan lainnya," kata dia.

Menurut dia, jawaban pemilu harus sudah selesai pada pertengahan Juni 2019 agar bisa digunakan saat sidang, yang diperkirakan awal Juli 2019. "Jawaban disampaikan provinsi, baru nanti ke KPU RI," kata dia.