Kota Pekanbaru (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendy mengatakan untuk menyampaikan pendapat lisan dan tulisan adalah hak asasi manusia, oleh karena itu negara boleh mengatur tetapi tidak boleh mencabutnya.

"Hak berpendapat warga negara tidak boleh dicabut sekalipun negara dalam keadaan darurat, cukup diatur saja dan yang melanggar hukum, lakukan tindakan sesuai hukum," kata Erdianto di Pekanbaru, Rabu.

Pendapat demikian disampaikannya terkait, sebelumnya sinyal internet diberhentikan di seluruh Indonesia mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, semua WA eror karena ada pemasangan CC rekam WA, FB, IG, Twitter, Line yang berbasis sosmed.

Menurut Erdianto, harus jelas dulu apakah pembatasan itu merupakan kebijakan pemerintah, atau gangguan yang bersifat teknis. Jika memang kebijakan pemerintah, sebaiknya kebijkan ini ditinjau ulang.

Pembatasan HAM memang boleh dilakukan dalam bentuk pengaturan, katanya menyebutkan, selama ini juga sudah berjalan. Pengguna media sosial yang melanggar hukum sudah banyak yang diproses hukum, begitu bentuk pembatasan.

"Akan tetapi kalau dibatasi dalam bentuk mengakses, dikhawatirkan akan menambah masalah baru, dan dengan adanya kebuntuan informasi, orang menjadi lebih percaya rumor dibanding fakta," katanya.

Selain itu dengan kebebasan selama ini masyarakat dapat memilah dan memilih, masih ada rujukan. Tetapi karena menyangkut HAM dasar, maka pembatasan dilakukan dengan undang-undang, dan pemerintah membatasi berdasar UU itu, mengapa harus dengan UU karena UU dibentuk oleh pemerintah dengan persetujuan wakil rakyat di DPR RI.

Sementara itu, katanya lagi, medsos juga harus dilihat dari dua sisi dan fungsi, selain digunakan untuk diskusi politik, medsos juga digunakan menebar kebaikan, dakwah atau pesan-pesan keagamaan dan kebaikan, diskusi ilmiah, dan sarana komunikasi antar anggota kekuarga. Medsos juga mendekatkan yang jauh menyatukan kembali mereka yang sudah lama tidak berjumpa, berbagai reuni dihasilkan oleh medsos.