Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menekankan perlunya kerja sama berkoperasi baik oleh pengurus, pengawas, maupun anggota untuk membangun koperasi secara terus-menerus sehingga pada akhirnya koperasi dapat tumbuh dan berkembang.
Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan ada tiga pola kerja sama berkoperasi.
Pertama, bersama-sama untuk merumuskan visi dan misi yang hendak dicapai oleh koperasi.
“Kalau anggota mengetahui dan paham akan misi dan tujuan koperasinya, mereka akan dapat melakukan hak dan kewajiban sebagai anggota,” kata Luhur.
Ia memberikan arahan pada peserta Bimbingan Teknis Advokasi Partisipasi Pengawasan oleh Anggota di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (28/5).
Demikian juga, kata Luhur, pengurus dengan integritas yang dimilikinya, mereka akan mengelola koperasinya secara transparan, akuntabel, efisien dan efektif, sehingga pengawas akan dengan mudah mengawasi jalannya pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus.
Kedua, bersama-sama mewujudkan melalui distribusi peran efektif. Dalam hal ini menurut dia, komitmen dari setiap individu pengurus, pengawas dan anggota akan memberikan partisipasi aktif untuk mendukung tercapainya tujuan yang telah dirumuskan bersama.
Ketiga, bersama dalam melakukan auto koreksi untuk pencapaian tujuan. Pada tahap inilah lanjut Luhur, momen untuk menilik pencapaian tujuan yang hendak dicapai dalam berkoperasi yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif melalui Rapat Anggota.
Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, Rapat Anggota dilakukan minimal satu kali dalam setahun, dan inilah yang sering dilakukan oleh koperasi atau dengan kata lain Rapat Anggota Tahunan atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama satu tahun dalam tahun sebelumnya.
Menurut Luhur, melalui RAT dapat dijaring informasi dan aspirasi dari anggota dan selanjutnya pengurus merumuskan langkah-langkah ke depan untuk mewujudkan tujuan berkoperasi yang direalisasikan ke dalam program kerja dan kegiatan.
“Apabila ketiga hal tersebut dilakukan secara konsisten oleh pengurus, pengawas dan anggota, maka secara tidak langsung pengawasan koperasi oleh anggota akan berjalan efektif, dan RAT akan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu oleh setiap koperasi, artinya dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun buku,” tegas Luhur.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Cirebon, Yati Rohayati mengatakan di wilayahnya, koperasi yang melaksanakan RAT tidak lebih dari 50 persen dari jumlah koperasi yang ada sebanyak 161 unit.
“Memang salah satu penyebab tidak terselenggaranya RAT adalah lemahnya pengawasan di internal koperasi,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada koperasi melalui petugas penyuluh koperasi.
Terkait dengan pemberdayaan koperasi dan UMKM, Pemerintah Kota Cirebon juga menginisiasi untuk mewadahi para usaha mikro yang ada di masyarakat dalam wadah koperasi RW.
“Namun, kami mengarahkan kepada usaha mikro yang akan berkoperasi, sebaiknya gabung dengan koperasi yang sudah ada. Hal ini untuk mengantisipasi ke depan, jangan sampai terdapat penambahan jumlah koperasi tetapi koperasinya tidak berkembang,” kata Yati.
Baca juga: Pemberdayaan KUKM diperkirakan semakin berkembang lima tahun ke depan
Baca juga: Koperasi di Indonesia dinilai telah alami lompatan besar
Kemenkop rumuskan pola kerja sama pembangunan koperasi berkelanjutan
29 Mei 2019 04:51 WIB
Kemenkop rumuskan pola kerja sama pembangunan koperasi berkelanjutan (Dok. Kemenkop)
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: