Penajam (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang ingin melakukan kepengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat diimbau jangan atau tidak menggunakan jasa orang lain (calo).
"Warga yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan agar melakukan pengurusan sendiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Ia memastikan, masyarakat yang datang melakukan kepengurusan administrasi kependudukan akan dilayani sebaik-baiknya dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Ia mengimbau agar masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan tidak menggunakan jasa orang lain atau calo, sebab untuk kepengurusan administrasi kependudukan cukup mudah dan cepat.
Selain itu, pemerintah juga menggratiskan seluruh biaya pelayanan kepengurusan atau pembuatan dokumen kependudukan tersebut.
Sementara saat ini, menurut Suyanto permintaan masyarakat untuk pembuatan akta kelahiran melonjak atau terus mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Penerbitan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk usia di bawah 18 tahun mengalami peningkatan," ujarnya.
"Permintaan warga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk pembuatan akta kelahiran dalam satu hari mencapai 50 hingga 70 lembar," ucapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya data Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menunjukan penerbitan akta kelahiran untuk usia di bawah 18 tahun mencapai 92 persen.
Namun ia menyayangkan lonjakan permintaan pembuatan akta kelahiran tersebut banyak menggunakan jasa orang ketiga atau perantara, padahal pembuatan akta kelahiran cukup mudah dan cepat.
Suyanto meminta masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan agar datang sendiri ke Kantor Disdukcapil, sebab kepengurusan administrasi kependudukan itu gratis tanpa dipungut biaya.
Masyarakat Penajam Urus Administrasi Kependudukan Jangan Gunakan Calo
28 Mei 2019 17:42 WIB
Pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara (Antaranews/Novi Abdi)
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019
Tags: