Polda Jambi ungkap kasus mahasiswa penjual ganja cair
28 Mei 2019 15:58 WIB
Direktur Reserse Narkoba polda Jambi, Kombes pol Eka Wahyudianta saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mengamankan seorang mahasiswa yang mengedarkan narkotika jenis baru cairan ganja.(Antara.jambi/Nanang Mairiadi).
Jambi (ANTARA) - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan ZB (22), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi, karena menjual dan menguasai narkoba jenis baru berupa cairan ganja atau cannabidiol yang dipakai anak muda pada alat hisap rokok elektronik (vape).
ZB warga RT 08 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi itu ditangkap terkait kasus narkotika jenis baru berupa 'cannabidiol' atau ganja cair yang dipakai menggunakan vape di kalangan anak muda, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Selasa.
Oknum mahasiswa itu ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis baru masuk dan diedarkan di Jambi dan modus yang digunakan dipromosikan melalui media sosial merupakan selebgram yang direkrut oleh empat perusahaan guna mempromosikan 'liquid' untuk vape.
Eka mengatakan, sejauh ini tersangka baru sebatas mempromosikan, dan barang bukti juga belum beredar, pasalnya tersangka keburu ditangkap saat menerima paket liquid berisi narkotika tersebut. Penangkapan tersangka juga melibatkan pihak Bea dan Cukai Jambi.
Ditambahkan Eka, dari pengakuan tersangka dia telah menggeluti bisnis ini sejak 2015 lalu. Namun pada awalnya tersangka mempromosikan liquid dari Tiongkok dan tersangka dibayar pakai dollar atau senilai 300 dollar atau sekitar Rp4 juta dan terkait kasus ini diamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.
Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus yang tergolong baru tersebut dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui jika liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika dan polisi kini menyita barang bukti berupa sembilan botol ganja cair dalam kemasan paket atas nama tersangka serta satu unit Handphone merk iPhone 6.
ZB warga RT 08 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi itu ditangkap terkait kasus narkotika jenis baru berupa 'cannabidiol' atau ganja cair yang dipakai menggunakan vape di kalangan anak muda, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Selasa.
Oknum mahasiswa itu ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis baru masuk dan diedarkan di Jambi dan modus yang digunakan dipromosikan melalui media sosial merupakan selebgram yang direkrut oleh empat perusahaan guna mempromosikan 'liquid' untuk vape.
Eka mengatakan, sejauh ini tersangka baru sebatas mempromosikan, dan barang bukti juga belum beredar, pasalnya tersangka keburu ditangkap saat menerima paket liquid berisi narkotika tersebut. Penangkapan tersangka juga melibatkan pihak Bea dan Cukai Jambi.
Ditambahkan Eka, dari pengakuan tersangka dia telah menggeluti bisnis ini sejak 2015 lalu. Namun pada awalnya tersangka mempromosikan liquid dari Tiongkok dan tersangka dibayar pakai dollar atau senilai 300 dollar atau sekitar Rp4 juta dan terkait kasus ini diamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.
Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus yang tergolong baru tersebut dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui jika liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika dan polisi kini menyita barang bukti berupa sembilan botol ganja cair dalam kemasan paket atas nama tersangka serta satu unit Handphone merk iPhone 6.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: