Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk hari raya Idul Fitri dan Natal.

"Menetapkan cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama hari raya Natal," demikian tertulis dalam Keppres yang ada dalam laman Sekretariat Negara, di Jakarta, Selasa.

Cuti bersama tersebut menurut keppres, tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

"Pegawai negeri sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan," seperti tertuang dalam keppres tersebut.

Ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS itu, juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 27 Mei 2019.

Artinya, PNS mendapat total waktu libur hari raya Idul Fitri selama 9 hari, yaitu mulai pada Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur hari Lahir Pancasila, 2 (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat) serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu).

Sedangkan untuk waktu libur Natal, PNS mendapat waktu libur tanggal 24-25 Desember 2019 yaitu pada Selasa dan Rabu.