Sampit (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Alang Arianto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat untuk tetap masuk bekerja pada Jumat (31/5) nanti karena tidak termasuk dalam cuti bersama lebaran.

"Tanggal 31 Mei 2019 tetap harus masuk bekerja. Kalau nekat tidak masuk, maka akan berpengaruh terhadap jam kehadiran dan TTP (tunjangan tambahan penghasilan). Semua akan terpantau dari data absensi pemindai sidik jari," katanya di Sampit, Selasa.

Kepastian bahwa Jumat (31/5) masih hari kerja merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (27/5).

Dalam keputusan presiden tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama Pegawai Negeri Sipil 2019 yaitu pada 3, 4 dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat. Tiga hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Selain itu juga ditetapkan 24 Desember 2019 merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.

Dari poin tersebut berarti jelas bahwa Jumat (31/5) bukan hari libur karena tidak termasuk dalam cuti bersama. Pegawai tetap harus masuk bekerja meski sehari sebelumnya yaitu Kamis (30/5) merupakan libur nasional memperingati Kenaikan Isa Al Masih.

Bagi pegawai di instansi yang memberlakukan lima hari kerja, maka mereka bisa berlibur mulai Sabtu (1/6). Sedangkan bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, mereka mulai libur pada Minggu (2/6) atau sesuai jadwal libur yang diatur pimpinan instansi mereka.

Alang berharap pegawai hanya libur sesuai dengan jadwal yang diputuskan pemerintah. Selebihnya, mereka harus tetap bekerja melayani masyarakat, termasuk Jumat (31/5) yang sering diistilahkan masyarakat dengan hari terjepit karena berada diantara dua hari libur.

"Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena pegawai ngotot libur padahal itu belum termasuk cuti bersama. Kami mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kinerja dan menyadari tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat," ujar Alang.

Sementara itu, bagi yang bertugas di instansi pelayanan publik, libur lebaran mereka harus mengikuti jadwal jaga karena mereka harus tetap masuk bekerja seperti biasa.

"Instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, PDAM, Pemadam Kebakaran dan lainnya, tetap bertugas. Nanti pimpinan instansinya yang mengatur jadwal jaga secara bergantian," tambah dia.

Menurutnya, sudah menjadi konsekuensi jika instansi pelayanan publik tertentu harus tetap memberikan pelayanan meski saat hari libur. Hal itu lantaran bidang instansi-instansi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Alang meminta pimpinan instansi pelayanan publik bisa mengatur dengan baik jadwal jaga bagi pegawai, khususnya selama libur lebaran nanti. Harapannya, pegawai tetap bisa menikmati lebaran bersama keluarga meski tidak sepenuh waktu karena mereka harus menjalankan tugas jika tiba jadwal mereka harus berjaga.