Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan memberikan sanksi yang tegas kepada semua perusahaan jika tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang telah bekerja.

"Harapan kami semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto di Depok, Selasa.

Ia mengatakan Wali Kota Depok juga telah mengeluarkan surat edaran tanggal 15 Mei tahun 2019, tentang THR keagamaan. Ini menjadi acuan perusahaan di Kota Depok untuk bisa membayarkan hak karyawan/buruh tepat waktu.

Selain itu, kata Manto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Para Pekerja. THR wajib hukumnya diberikan kepada pekerja/buruh, paling lambat H-7 Lebaran.

"Kalau lewat satu atau dua hari, masih bisa kita toleransi. Namun, jika sudah lebih dari aturan yang ditetapkan, maka akan kita evaluasi dan panggil perusahaan tersebut,” katanya.

Menurutnya, saat ini terdapat 673 perusahaan yang wajib lapor dan berdasarkan evaluasi tahun 2018u, ada dua perusahaan yang telat membayarkan THR keagamaan.

"Sudah kami beri teguran dan evaluasi. Tahun ini, kami terus mengimbau perusahaan untuk membayarkan hak pekerja tepat waktu. Mudah-mudahan masalah tahun lalu, tidak terjadi di tahun ini," ujarnya.

Manto menjelaskan pihaknya juga membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker mulai 24 sampai 31 Mei 2019. Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.

Jika ada perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan THR untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Manto mengatakan ketetapan dikeluarkannya THR ini apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

"Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait. Lebih dari waktu yang ditetapkan, tenaga kerja dapat langsung melaporkan ke Posko Disnaker Kota Depok, untuk segera ditangani,” katanya.

Menurut dia melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok.

Baca juga: Depok akan periksa kesehatan sopir bus mudik

Baca juga: Warga Depok jadikan perpustakaan tempat "ngabuburit"