Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai suap terkait perkara izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB) lebih dari Rp1 miliar.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan delapan orang di daerah NTB sejak Senin (27/5) malam terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan bahwa tujuh dari delapan orang yang diamankan di NTB itu akan dibawa pada Selasa siang ini ke gedung KPK, Jakarta.
"Tujuh orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal WNA di NTB.
KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut.
Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
KPK: nilai suap perkara izin tinggal WNA di NTB Rp1 miliar
28 Mei 2019 12:24 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: