Sulut, Tahuna (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Junaidi Bawenti mengatakan, ada enam pegawai negeri sipil (PNS) yang direkomendasikan ke komisi ASN.
"Kami kembali merekomendasikan enam orang PNS ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta," kata Junaidi Bawenti di Manado, Selasa.
Menurut dia, dari hasil klarifikasi, enam orang aparatur sipil negara terbukti melakukan pelanggaran pemilihan umum.
"Enam orang ASN terbukti terlibat dalam kampanye sehingga direkomendasikan ke Komisi ASN," kata dia.
Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlibat dalam kampanye diserahkan kepada komisi ASN.
"Kami serahkan kepada komisi ASN untuk memberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Dia berharap dengan sanksi yang diberikan komisi ASN akan memberikan efek jera kepada ASN lainnya agar tetap menjaga netralitas dalam pemilihan umum.
"Kami berharap ada pembelajaran bagi semua ASN agar tetap netral dalam pemilihan umum," kata dia.
Enam PNS Sangihe direkomendasikan Bawaslu ke Komisi ASN
28 Mei 2019 10:07 WIB
Junaidi Bawenti, ketua Bawaslu Sangihe (1)
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: