Koba, Babel (ANTARA) - Kepolisian Sektor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengancam akan memenjarakan para penambang bijih timah liar yang masih membandel beroperasi di kawasan Marbuk, Kinari dan Pungguk.
"Kami sudah memanggil sejumlah para penambang di tiga kawasan tersebut dan intinya kami ultimatum diproses secara hukum mereka yang tetap membandel," kata Kapolsek Koba AKP Andri Eko Setiawan di Koba, Senin.
Hal itu ditegaskannya saat memanggil dan memberikan ultimatum kepada 16 pemilik tambang bijih timah di kawasan Marbuk, Kinari dan Pungguk.
"Secara persuasif sudah kami lakukan untuk menertibkan penambangan bijih timah di tiga kawasan tersebut, sekarang kami harus melakukan tindakan tegas jika mereka memaksakan diri tetap menambang," ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian untuk menghindari dampak yang lebih luas baik terhadap lingkungan maupun dampak sosial.
"Kami tidak ingin terjadi konflik sosial akibat beroperasinya tambang bijih timah liar di kawasan tersebut, maka tindakan tegas harus dilakukan untuk mensterilkan kawasan itu dari penambang liar," ujarnya.
Ia menjelaskan, ancaman hukum bagi mereka yang tetap menambang secara liar, hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Ancaman ini sudah kami sampaikan kepada para penambang yang kami undang datang ke kantor dan kami pasti melaksanakannya jika mereka tetap membandel," ujarnya.
Polsek Koba ancam penjarakan penambang timah liar
27 Mei 2019 19:16 WIB
Aktivitas penertiban penambangan bijih timah di kawasan Marbuk, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Senin (21/5) (babel.antaranews.com/Ahmadi)
Pewarta: Ahmadi
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: