Jakarta (ANTARA News) - Terhitung mulai 1 Februari 2008 mendatang, Polri tidak ada alasan main-main menerima laporan masyarakat seiring dikeluarkannya Buku Pedoman Pengawasan Penyidikan. Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan pihaknya telah menegur Kapolri Jenderal Pol Sutanto karena lamban merespon pengaduan masyarakat. Wakil Kepala Kepolisian Negara (Wakapolri), Komjen Pol Makbul Padmanagara, di Jakarta, Jumat, mengatakan, buku Pedoman Pengawasan Penyidikan itu akan disosialisasikan dari tingkat mabes, polda sampai polres. "Buku ini terkait sikap Polri menyadari proses penyidikan banyak kekurangan, antara lain banyaknya keluhan masyarakat berkaitan dengan tugas dan fungsi reserse. Apakah kasus itu tidak tuntas-tuntas atau salah tangkap," katanya. Ia mengatakan, rencananya akan ada pengawas terhadap penyidik itu sendiri dengan harapan agar penyidikan dapat dipertanggungjawabkan atau dilakukan secara obyektif. "Harapannya akan penyelesaian perkara-perkara, hingga ada kepuasan dari masyarakat yang mencari keadilan," katanya. Selain itu, kata dia, melalui buku itu juga penyidik akan memiliki pedoman dalam penanganan kasus yang tingkatannya dari tingkat Mabes Polri, polda sampai polres. "Buku ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti ketidakpuasan masyarakat. Kita akan terus berbenah ke dalam dengan memperbaiki kekurangan dan buku itu sudah di"launching" oleh Kabareskrim hari ini," katanya. Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso, mengatakan dengan adanya buku itu juga akan ada standarisasi kinerja penanganan kasus, seperti, batasan mudah selama 30 hari, sedang 60 hari, dan sulit 90 hari dan sangat sulit 120 hari. "Ada petunjuk teknis di dalam apa penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat," katanya. Dalam buku itu juga, kata dia, akan pemberian sanksi dan pemberian penghargaan kepada mereka yang prestasi, untuk sanksi dari peringatan, disiplin, tidak menjadi penyidik kembali, dikeluarkan dari reserse bahkan bisa diajukan ke persidangan. "Hingga per 1 Februari 2008 mendatang, tidak ada alasan penyidik main-main saat terima laporan," katanya.(*)