Selama mudik,BPJS Kesehatan Karawang pastikan layanan di luar daerah
27 Mei 2019 17:46 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Karawang, Debbie Nianta Musigiasari (paling kanan) saat konferensi pers "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan", di Karawang. (FOTO ANTARA/Ali Khumaini)
Karawang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Karawang, Jabar memastikan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapat pelayanan kesehatan di luar daerah selama musim mudik Lebaran 2019.
"Jadi tidak perlu khawatir, mulai H-7 sampai H+7 Lebaran (29 Mei-13 Juni 2019), para peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan saat peserta mudik ke luar kota," kata Kepala BPJS Kesehatan Karawang, Debbie Nianta Musigiasari, saat Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik, kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Layanan kesehatan itu bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sesangkan untuk daftar FKTP, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan.
Menurut dia, jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," katanya.
Dikatakannya bahwa peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif, demikian Debbie Nianta Musigiasari.
Baca juga: Dinkes Karawang turunkan ratusan tenaga medis selama mudik Lebaran
Baca juga: 377 pemudik ikuti mudik bareng BPJS-TK Karawang Baca juga: Pemkab Karawang imbau perusahaan sediakan bus mudik
"Jadi tidak perlu khawatir, mulai H-7 sampai H+7 Lebaran (29 Mei-13 Juni 2019), para peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan saat peserta mudik ke luar kota," kata Kepala BPJS Kesehatan Karawang, Debbie Nianta Musigiasari, saat Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik, kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Layanan kesehatan itu bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sesangkan untuk daftar FKTP, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan.
Menurut dia, jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," katanya.
Dikatakannya bahwa peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif, demikian Debbie Nianta Musigiasari.
Baca juga: Dinkes Karawang turunkan ratusan tenaga medis selama mudik Lebaran
Baca juga: 377 pemudik ikuti mudik bareng BPJS-TK Karawang Baca juga: Pemkab Karawang imbau perusahaan sediakan bus mudik
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: