Boyolali (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Boyolali siap melakukan pelayanan para pemudik peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang pulang kampung menjelang masa libur Lebaran 2019 atau mulai tanggal 29 Mei hingga 13 Juni mendatang.

"Pemudik peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran, meski tidak terdaftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tetapi mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat dilayani," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Juliansyah, dalam konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS di Boyolali, Senin.

Ia mengatakan Layanan kesehatan itu, dapat diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," kata Juliansyah.

Pada rapat koordinasi pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS pada masa libur Lebaran tersebut selain diikuti BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, juga sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra kerja baik dari Kabupaten Boyolali maupun Klaten yang menjadi wilayahnya.

Juliansyah mengatakan pemudik peserta JKN-KIS jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di Instalasio Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Menurut dia, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Peserta JKN-KIS dapat mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

"Fasilitas kesehatan, juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta JKN-KIS," katanya.

Menurut dia, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Untuk itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Dia menjelaskan, untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

"Kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi itu, menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir atau khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran(PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Ia mengatakan pihaknya saat ini telah mengembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, kata dia, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

Selain di Kantor Cabang, selama masa libur Lebaran, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.