Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ketentuan soal calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang, termasuk tentang kesehatan jasmani dan rohani para kandidat. "Soal capres kan sudah ada undang-undangnya, sudah ada konstitusinya ya kita ikuti lah..tidak ada yang berubah," katanya, di kantor Wapres usai melakukan Shalat Jumat di Jakarta, menyusul pernyataan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Saleh (Gus Dur) tentang ketentuan sehat jasmani bagi para capres. Tentang persyaratan sehat jasmani bagi para calon presiden dan wakil presiden yang dilansir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jusuf Kalla mengatakan hal itu sudah menjadi kewenangan KPU. "Sebenarnya yang berhak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang kemudian merekomendasikan kepada KPU. Ya begitulah, saya kira sama dengan tahun lalu ketentuan mengenai capres," katanya. Mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang juga Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa siap dicalonkan kembali sebagai calon presiden pada Pemilu 2009. Gus Dur terpilih sebagai presiden dalam Sidang Umum MPR 1999 berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri. Namun, ia diganti pada tahun 2001. Pada Pemilu 2004, ia kembali ikut dalam pemilu presiden berpasangan dengan Marwah Daud Ibrahim, namun tidak lolos verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan kesehatan. Secara terpisah, Ketua DPP PKB Hermawi F Taslim mengaku lega Gus Dur menyatakan sendiri kesiapannya untuk dicalonkan sebagai capres. "Hingga saat ini belum ada calon internal PKB yang memiliki kapasitas untuk dicalonkan sebagai capres selain Gus Dur," katanya. Hermawi mengaku tidak khawatir penolakan KPU dalam Pemilu 2004 bisa terulang. KPU yang baru diharapkan mampu bersikap independen serta tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis. KPU tidak berhak membatasi hak seseorang untuk maju sebagai capres dengan alasan keterbatasan fisik.(*)