BPJS Kesehatan beri kemudahan layanan kepada pemudik
27 Mei 2019 15:12 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta saat memberikan keterangan kepada awak media didampingi jajaran Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Tabanan (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/lhs/2019)
Denpasar (ANTARA) - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan, dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat, meskipun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta dalam konferensi pers "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan", di Denpasar, Senin.
Kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang mudik ke luar kota tersebut dapat dimanfaatkan mulai H-7 sampai H+7 Lebaran (29 Mei-13 Juni 2019)
Parasamya mengemukakan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran/biaya dari peserta," ujarnya.
Namun, Parasamya mengingatkan pelayanan kesehatan itu hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore," ucapnya.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Parasamya menambahkan saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari Minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
"Selain di Kantor Cabang, selama masa libur Lebaran, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr Luh Putu Sri Armini MKes, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan I Wayan Triana Suryanata SKM, MKes, dan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Ketut Ardika.*
Baca juga: Peserta JKN diimbau ambil obat lebih awal sebelum musim mudik
Baca juga: BPJS beri keleluasaan peserta akses fasilitas kesehatan selama mudik
Baca juga: Ini daftar aplikasi untuk pantau info mudik
"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta dalam konferensi pers "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan", di Denpasar, Senin.
Kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang mudik ke luar kota tersebut dapat dimanfaatkan mulai H-7 sampai H+7 Lebaran (29 Mei-13 Juni 2019)
Parasamya mengemukakan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran/biaya dari peserta," ujarnya.
Namun, Parasamya mengingatkan pelayanan kesehatan itu hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore," ucapnya.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Parasamya menambahkan saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari Minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
"Selain di Kantor Cabang, selama masa libur Lebaran, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr Luh Putu Sri Armini MKes, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan I Wayan Triana Suryanata SKM, MKes, dan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Ketut Ardika.*
Baca juga: Peserta JKN diimbau ambil obat lebih awal sebelum musim mudik
Baca juga: BPJS beri keleluasaan peserta akses fasilitas kesehatan selama mudik
Baca juga: Ini daftar aplikasi untuk pantau info mudik
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: