Jakarta (ANTARA) - Pengacara terlapor kasus dugaan makar karena ucapan revolusi, Permadi, Herdarsam Marantoko meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia kliennya.

Pasalnya, kata Hendarsam, selain kliennya telah diperiksa pada Senin (20/5) lalu, politisi gaek itu juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.

"Kita mohon pada polisi, penyidik untuk mempertimbangkan kondisi dan usia daripada beliau. Karena minggu lalu, diperiksa maraton untuk dua LP. Ada di Siber dari pagi sampai siang, selanjutnya, sambung lagi sampai malam. Kami minta supaya penyidik dalam memeriksa beliau agar mempertimbangkan kondisi dan usia yang bersangkutan yang sudah 80 tahun dalam menyidik perkara tersebut," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin.

Lebih lanjut, Herdarsam menyebut jika kliennya tetap kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan tersebut ia sampaikan agar tidak merugikan kedua belah pihak antara Permadi dan pihak kepolisian.

"Prinsipnya kami kooperatif, jangan sampai merugikan kedua belah pihak lah. Tidak dianggap menghalangi penyidikan polisi juga tidak merugikan klien kami dalam menghadapi kesehatannya saat ini," singkat Herdarsam.

Pada Senin ini, Permadi diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah sebelumnya, telah memeriksa Permadi pada Senin (20/5) pekan lalu. Usai diperiksa Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Permadi mengatakan, video yang mempertontonkan dirinya menyebut revolusi terjadi pada tanggal 8 Mei 2019. Saat itu, ia mengaku mengucapkan kata revolusi dalam kapasitas sebagai anggota lembaga pengkajian MPR dan diundang sebagai pembicara oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Forum Rektor.

"Pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya," kata Permadi.

Selain itu, Permadi juga menilai video yang beredar tersebut telah dipotong oleh pihak tertentu. Dalam video itu, Permadi mengaku berbicara sekitar 20 sampai 25 menit.

"Video itu tidak lengkap, saya sudah mendengarkan, benar saya berbicara soal revolusi, tapi tidak seperti yang di video," ujar dia.

Diketahui, pada Kamis (9/5) malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi' dan terlihat jelas dalam sebuah video yang beredari di Youtube. Akan tetapi Fajri urung lapor karena pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan dengan terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Esoknya, Jumat (10/5), Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi. Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang yakni Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.