Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan perekrutan staf ahli DPR tidak akan membawa perubahan lebih baik bagi kinerja parlemen. "Menurut saya, direkrut 1.000 orang pun, DPR tidak akan tambah pintar karena kebijakan yang dibuat selalu tidak menguntungkan serta mewakili rakyat," katanya, saat ditemui setelah menjadi pembicara dalam acara Refleksi Awal Tahun "Membangun Kemandirian Ekonomi dan Kewibawaan Politik Bangsa", yang diselenggarakan Lembaga Partisipasi Pembangunan Nasional, di Jakarta, Jumat. Siti Zuhro mengatakan kinerja DPR tidak akan menjadi lebih baik, selama anggota parlemen tidak menjalankan fungsinya dan hanya mewakili kepentingan partai politiknya. Wacana perbaikan kinerja DPR, lanjut dia, hanya dijadikan sebagai komoditi menjelang pemilihan umum. "Yang terjadi saat ini DPR tidak mampu mengefisiensikan anggaran dan dana cenderung digunakan sebanyak-banyaknya. Kinerja yang buruk tidak setimpal dengan besarnya dana yang digunakan," katanya. Dikatakannya DPR memiliki otoritas untuk merekrut staf ahlinya. Namun, ujarnya, DPR tidak boleh menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan memilih staf ahli yang tidak sesuai dengan kualifikasi. Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono mengusulkan perekrutan 550 staf ahli anggota DPR. Perekrutan dilakukan melalui lembaga outsourcing, sehingga dapat menjamin profesionalitas dan menghilangkan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut Agung, lembaga yang merekrut outsourcing seperti UI atau lembaga sejenis di bidangnya. Staf ahli yang dibutuhkan adalah orang yang ahli di bidang legislasi dan penganggaran. Siti mengatakan harus ada jaminan lembaga yang ditunjuk untuk melakukan proses perekrutan independen. "Dikhawatirkan lembaga tersebut melakukan kolusi. Dikhawatirkan DPR hanya memilih orang-orang yang memiliki hubungan pertemanan dengan mereka," ujarnya. Sebelumnya, anggota DPR Ali Mochtar Ngabalin mengatakan jika usulan Ketua DPR Agung Laksono soal perekrutan staf ahli anggota DPR dilakukan, maka harus disiapkan dengan benar. "Pengadaan staf ahli jangan justru menjadi tempat untuk mengisi para tim partai," katanya. Menurut dia, jika dilakukan perekrutan staf ahli, maka paling tidak staf ahli harus bisa mendukung fungsi pegawasan DPR, karena selama tiga tahun fungsi pengawasan DPR masih lemah, baik itu institusi komisi maupun individual. Ditegaskan oleh Ali, sebenarnya usulan tersebut bagus untuk dapat mengangkat harkat dan martabah DPR menjadi lebih baik. "Niatnya bagus dan kalau ada tim outsourcing, maka harus memenuhi standar. Usulan perekrutan itu harus dipersiapkan dengan benar, apa esensi dan fokus yang lebih penting dari pengadaan staf ahli dari anggota," katanya. (*)