Legislator Sultra sesalkan pengalihan wewenang bagi panti jompo
27 Mei 2019 10:28 WIB
Anggota DPR RI sal Sultra, H Umar Arsal dalam suatu acara berbagi dengan anak panti asuhan di Kendari pada bulan puasa. (foto ANTARA/ Azis Senong)
Kendari (ANTARA) - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Arsal, menyayangkan sikap pemerintah pusat, melakukan pengurangan penghuni panti jompo di seluruh Indonesia, karena alasan pengalihan wewenang ke tingkat provinsi mulai 2020 mendatang.
"Di masa transisi pengalihan wewenang pengelolaan panti jompo, seharusnya pemerintah provinsi segera mengantisipasi penyiapan dana penanganan, tanpa harus mengorbankan penghuni panti dipulangkan ke rumah keluarganya atau kerabat terdekatnya,” ujar Umar Arsal di Kendari, Senin.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, setelah sehari sebelumnya melakukan peninjauan sekaligus anjangsana ke panti jompo Tresna Werdha Ranomeeto Kabaupaten Konawe Selatan (Konsel) yang sekaligus memberi bingkisan di bulan puasa ini.
Umar Arsal menjelaskan, sesuai penuturan seluruh penghuni panti, khususnya panti jompo Tresna Werdha Ranomeeto, rata-rata penghuni ingin tetap menetap tinggal di dalam panti, bahkan sampai akhir hayat mereka.
"Akibat dari pengalihan wewenang pengelolaan panti jompo tersebut dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, jumlah penghuni panti jompo Tresna Werdha Ranomeeto Konawe Selatan, kini tersisa 49 orang dari sebelumnya 99 orang penghuni,” terangnya.
Seluruh penghuni yang masih menetap di panti jompo maupun dipulangkan ke daerahnya atau keluarganya, merasa sangat kehilangan, karena mereka sudah bertahun-tahun beradaptasi bahkan sudah ketemu jodoh sesama penghuni panti.
Biaya untuk satu kali makan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk penghuni panti jompo sebesar Rp27.000 per orang, sementara di panti jompo Tresna Werdha Ranomeeto Konawe Selatan, setiap tahun menghabiskan dana sebesar Rp1 miliar untuk biaya makan penghuni dan operasional, termasuk honor pegawai panti.
Sementara itu, mantan Kadis Sosial Provinsi Sultra, H Iskandar mengungkapkan hal yang sama terkait pengalihan wewenang pengelolaan panti jompo yang semestinya masih harus dikelola pusat dengan alasan alokasi anggaran pemerintah daerah masih terbatas.
"Kalau memang itu sudah menjadi aturan oleh pusat, seharusnya tidak disamaratakan dari seluruh daerah, sebab ada daerah yang memang anggaran terbatas dan ada daerah yang memang sudah mandiri dari mapan dalam membiayai seluruh kegiatan daerahnya," tururnya.
Baca juga: Gubernur Jambi akan terus perhatikan panti jompo
Baca juga: Kepala Polda Sulawesi Selatan berikan bantuan ke panti jompo
"Di masa transisi pengalihan wewenang pengelolaan panti jompo, seharusnya pemerintah provinsi segera mengantisipasi penyiapan dana penanganan, tanpa harus mengorbankan penghuni panti dipulangkan ke rumah keluarganya atau kerabat terdekatnya,” ujar Umar Arsal di Kendari, Senin.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, setelah sehari sebelumnya melakukan peninjauan sekaligus anjangsana ke panti jompo Tresna Werdha Ranomeeto Kabaupaten Konawe Selatan (Konsel) yang sekaligus memberi bingkisan di bulan puasa ini.
Umar Arsal menjelaskan, sesuai penuturan seluruh penghuni panti, khususnya panti jompo Tresna Werdha Ranomeeto, rata-rata penghuni ingin tetap menetap tinggal di dalam panti, bahkan sampai akhir hayat mereka.
"Akibat dari pengalihan wewenang pengelolaan panti jompo tersebut dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, jumlah penghuni panti jompo Tresna Werdha Ranomeeto Konawe Selatan, kini tersisa 49 orang dari sebelumnya 99 orang penghuni,” terangnya.
Seluruh penghuni yang masih menetap di panti jompo maupun dipulangkan ke daerahnya atau keluarganya, merasa sangat kehilangan, karena mereka sudah bertahun-tahun beradaptasi bahkan sudah ketemu jodoh sesama penghuni panti.
Biaya untuk satu kali makan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk penghuni panti jompo sebesar Rp27.000 per orang, sementara di panti jompo Tresna Werdha Ranomeeto Konawe Selatan, setiap tahun menghabiskan dana sebesar Rp1 miliar untuk biaya makan penghuni dan operasional, termasuk honor pegawai panti.
Sementara itu, mantan Kadis Sosial Provinsi Sultra, H Iskandar mengungkapkan hal yang sama terkait pengalihan wewenang pengelolaan panti jompo yang semestinya masih harus dikelola pusat dengan alasan alokasi anggaran pemerintah daerah masih terbatas.
"Kalau memang itu sudah menjadi aturan oleh pusat, seharusnya tidak disamaratakan dari seluruh daerah, sebab ada daerah yang memang anggaran terbatas dan ada daerah yang memang sudah mandiri dari mapan dalam membiayai seluruh kegiatan daerahnya," tururnya.
Baca juga: Gubernur Jambi akan terus perhatikan panti jompo
Baca juga: Kepala Polda Sulawesi Selatan berikan bantuan ke panti jompo
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: