Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah setempat mengawasi seluruh perusahaan di kabupaten itu, agar membayar tepat waktu tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Pemda harus bersikap tegas untuk melindungi hak para karyawan di daerah itu," kata Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nurjanah Yusuf di Gorontalo, Minggu.

Imbauan pembayaran THR, kata dia, harus disampaikan secara langsung, dan jika perlu berulang agar tidak ada perusahaan atau pengusaha yang menunda pembayaran THR.

Jika THR tidak dibayarkan pada H-7 Lebaran 1440 Hijriah, kata dia, harus ada sanksi yang tegas terhadap perusahaan, baik berupa teguran secara tertulis maupun administratif.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara darii Fraksi PDIP Djafar Ismail mengatakan pembayaran THR sudah diatur dalam peraturan yang diterbitkan pemerintah.

Seluruh perusahaan di daerah itu, kata dia, perlu diingatkan terkait dengan sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha jika tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

"Jangan sampai ada perusahaan yang terkena hukuman berat akibat tidak membayarkan THR ke karyawannya, seperti pembatasan kegiatan usaha," uja dia.

Djafar mengimbau kepada para pekerja di daerah itu untuk memanfaatkan sebaik mungkin posko pengaduan THR yang dibuka pemerintah daerah di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Jika THR dibayarkan terlambat atau dibayarkan tidak sesuai dengan jumlahnya, bahkan tidak dibayarkan sama sekali, maka manfaatkan posko pengaduan THR yang tersedia secara cepat dan tepat," ujar dia.

Ia mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi seluruh perusahaan di daerah itu agar mereka tidak mengelak dari kewajiban membayar THR kepada para karyawannya.

"Optimalisasi pelayanan posko aduan pembayaran THR pun perlu dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja di daerah ini," kata dia.