Manado (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Sosialisasi Stenly Kowaas mengatakan, penetapan calon terpilih sangat bergantung pada proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadwal penetapan sendiri sangat tergantung proses di MK," kata Kowaas di Tomohon, Minggu.

KPU kabupaten dan kota akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih apabila tidak ada gugatan/perselisihan hasil di MK.

"Acuannya adalah Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK," ujarnya.

Sementara sesuai dengan jadwal di MK, penetapan apakah gugatan pemohon masuk BRPK akan dilaksanakan pada 1 Juli
2019.

Apabila ada gugatan yang masuk ke MK, maka akan lebih lama lagi baru akan dilaksanakan penetapan karena harus menunggu hasil putusan atas proses-proses persidangan yang dilaksanakan.

Terkait proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, kata dia, KPU akan dibekali dengan bimbingan teknis.

"Minggu Depan, tepatnya Senin (27/5) KPU kabupaten dan kota akan mengikuti bimbingan teknis tatacara penetapan calon terpilih," katanya.

Bimbingan teknis ini tujuannya supaya KPU kabupaten dan kota akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.