BPOM Jambi ingatkan pemudik waspada beli obat secara online
26 Mei 2019 15:28 WIB
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi Antoni Asdi. BPOM Jambi imbau pemudik cek nomor pendaftaran saat membeli produk secara on line, terutama terhadap makanan kemasan dan obat-obatan. (Antara/Muhamad Hanapi).
Jambi (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengingatkan para pemudik untuk waspada saat membeli obat secara on line.
Imbauan peringatan tersebut dikeluarkan BPOM Jambi karena saat ini berbagai jenis barang dan makanan marak diperjual belikan secara on line, begitu pula dengan obat-obatan.
“Masyarakat dituntut lebih waspada karena tidak menutup kemungkinan produk yang dibeli secara on line tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan dan tidak sesuai keinginan,” kata Kepala Balai POM Jambi, Antoni Asdi di Jambi, Minggu.
Masyarakat agar lebih teliti dalam membeli barang secara on line seperti makanan dan obat-obatan, terutama bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Saat membeli obat secara on line tanyakan kepada penjual produk tersebut apakah terdaftar atau tidak, tanyakan nomor pendaftaran produk yang dijual.
Selanjutnya dapat dilakukan pengecekan melalui cek BPOM, kemudian masukkan nomor pendaftarannya.
Jika produk tersebut terdaftar maka akan keluar keterangan bahwa produk tersebut terdaftar, begitu pula sebaliknya. Dan apabila terdaftar maka logikanya produk tersebut aman untuk dikonsumsi, selagi produk tersebut tidak rusak dan belum memasuki masa kadaluarsa.
Perlunya menanyakan nomor pendafataran produk tersebut karena, jika produk tersebut memiliki nomor pendaftaran dan stelah dilakukan engecekan benar terdaftar, artinya produk tersebut layak dikonsumsi karena telah di verifikasi oleh BPOM. Namun jika tidak terdaftar maka disarankan untuk tidak membeli produk tersebut. Begitu pula dengan pemesanan makan secara on line, terutama makanan kemasan.
Perlunya kewaspadaan dalam membeli obat dan makanan secara on line tersebut guna menghindari terjadinya keracunan terhadap makanan dan obat-obatan. Karena pembeli tidak dapat melihat secara langsung produk yang dipasarkan secara on line, melainkan hanya melalui foto dan video yang tersedia.
“Namun untuk jenis obat-obatan keras sampai saat ini regulasi penjualan secara on linenya tidak ada,” kata Antoni Asdi.
Imbauan peringatan tersebut dikeluarkan BPOM Jambi karena saat ini berbagai jenis barang dan makanan marak diperjual belikan secara on line, begitu pula dengan obat-obatan.
“Masyarakat dituntut lebih waspada karena tidak menutup kemungkinan produk yang dibeli secara on line tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan dan tidak sesuai keinginan,” kata Kepala Balai POM Jambi, Antoni Asdi di Jambi, Minggu.
Masyarakat agar lebih teliti dalam membeli barang secara on line seperti makanan dan obat-obatan, terutama bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Saat membeli obat secara on line tanyakan kepada penjual produk tersebut apakah terdaftar atau tidak, tanyakan nomor pendaftaran produk yang dijual.
Selanjutnya dapat dilakukan pengecekan melalui cek BPOM, kemudian masukkan nomor pendaftarannya.
Jika produk tersebut terdaftar maka akan keluar keterangan bahwa produk tersebut terdaftar, begitu pula sebaliknya. Dan apabila terdaftar maka logikanya produk tersebut aman untuk dikonsumsi, selagi produk tersebut tidak rusak dan belum memasuki masa kadaluarsa.
Perlunya menanyakan nomor pendafataran produk tersebut karena, jika produk tersebut memiliki nomor pendaftaran dan stelah dilakukan engecekan benar terdaftar, artinya produk tersebut layak dikonsumsi karena telah di verifikasi oleh BPOM. Namun jika tidak terdaftar maka disarankan untuk tidak membeli produk tersebut. Begitu pula dengan pemesanan makan secara on line, terutama makanan kemasan.
Perlunya kewaspadaan dalam membeli obat dan makanan secara on line tersebut guna menghindari terjadinya keracunan terhadap makanan dan obat-obatan. Karena pembeli tidak dapat melihat secara langsung produk yang dipasarkan secara on line, melainkan hanya melalui foto dan video yang tersedia.
“Namun untuk jenis obat-obatan keras sampai saat ini regulasi penjualan secara on linenya tidak ada,” kata Antoni Asdi.
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019
Tags: