Jayapura (ANTARA) - Penyidik Reskrim Polres Jayapura Kota saat ini menahan dua anggota panitia pemilihan distrik (PPD) Jayapura Selatan berinisial IW dan VR diduga terkait kasus korupsi.
"Selain menahan kedua tersangka, penyidik juga sudah memeriksa empat orang saksi," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra ketika ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu.
Dikatakan, keempat orang saksi yang dimintai keterangannya itu terdiri dari tiga orang dari Bawaslu dan satu supir IW, salah satu tersangka. Sedangkan pemeriksaan terhadap S yang diduga memberikan uang kepada kedua tersangka yakni IW dan VR belum dilakukan.
"Surat panggilan pertama belum dipenuhi dan akan ditindaklanjuti dengan panggilan kedua,” kata Rumra.
Ditambahkan, IW dan VR ditangkap Minggu malam (19/5) dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti berupa uang Rp16,6 juta di kawasan Abepura.
"Kasus tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu sehingga ditangani Reskrim Polres Jayapura Kota," katanya.
S, yang diduga memberi uang kepada kedua tersangka itu saat ini masih menduduki jabatan sebagai anggota di DPRD Kota Jayapura dan dalam pemilu lalu kembali mencalonkan diri dari daerah pemilihan (dapil) Jayapura Selatan, demikian Rumra.
Polisi periksa saksi terkait kasus korupsi PPD Jayapura Selatan
25 Mei 2019 21:53 WIB
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas. (ANTARA News Papua/Evarukdijati)
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: