Tomohon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mengagendakan penetapan calon terpilih pascapenetapan perolehan suara pada beberapa waktu lalu.
"Kami mengagendakan penetapan calon terpilih pada pekan depan," kata Komisioner KPU Tomohon Bidang Sosialisasi Stenly Kowaas di Tomohon, Sabtu.
Hanya saja menurut dia, agenda tersebut bisa saja berubah apabila ada partai politik ataupun calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita tunggu sampai hari ini batas memasukkan gugatan ke lembaga tersebut (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
Walaupun kata dia, terinformasi ada calon yang akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Misalkan saja kalau masuk gugatan ke MK, dan kembaga tersebut menerima gugatan itu karena memenuhi unsur, maka KPU Tomohon harus menyediakan materi-materi yang dibutuhkan sesuai dengan pokok gugatan.
Pada intinya, lanjut dia, KPU Tomohon siap menghadapi apabila memang ada gugatan yang masuk ke MK.
"Kalau memang ada gugatan yang masuk, akan ada pemberitahuan lanjutan, menindaklanjutinya kita pasti menyediakan data-data yang dibutuhkan sesuai materi gugatan," ujarnya.
Stenly berharap masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan memelihara persatuan dan kesatuan menjelang jadwal penetapan calon terpilih.
"Kita tunggu saja, kalau memang tidak ada gugatan direncanakan pada pekan depan penetapan calon terpilih. Akan tetapi apabila ada gugatan, KPU Tomohon harus menunggu sampai proses itu selesai," katanya.
Baca juga: Polri tindak tegas aparat bekerja tak sesuai SOP
Baca juga: Pengamanan di kawasan Gedung MK masih ketat
KPU Tomohon agendakan penetapan calon terpilih
25 Mei 2019 19:35 WIB
Arsip. Warga mencelupkan jari ke tinta usai pemilu. (ANTARA)
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: