Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 315 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara selama dua hari berturut-turut, 23 orang diantaranya lahir di negara tersebut.

Ke-23 WNI deportan itu masing-masing 16 laki-laki, enam perempuan dan satu anak perempuan, kata Plh Kepala BP3TKI Nunukan, Arbain, Sabtu. Ia pun menyatakan, puluhan WNI tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian atau surat lahir karena kedua orangtuanya pun berstatus pekerja asing ilegal.

Arbain menilai, WNI yang lahir di Malaysia ini memiliki masalah tersendiri karena kedua orangt uanya masih bekerja di negeri jiran sehingga pengurusan dokumen untuk bekerja kembali di negara itu butuh komunikasi dengan kedua orang tuanya.

Namun BP3TKI Kabupaten Nunukan senantiasa berusaha melengkapi dokumen keimigrasian kepada WNI yang dideportasi tersebut apabila masih berkeinginan kembali ke Malaysia.

Selama berada di penamnpungan Rusunawa di jalan Ujang Dewa kelurahan Nunukan Selatan, dia menjamin tetap memperlakukan sama dengan TKI deportasi lainnya dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan nasionalsime meskipun lahir di Malaysia.

Puluhan WNI lahir di Malaysia ini diketahui setelah dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian dan imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan sesaat tiba di daerah itu.

Baca juga: 21 TKI ilegal di pulangkan ke Nunukan karena kasus narkoba
Baca juga: 315 TKI ilegal dideportasi ke Nunukan dua hari berturut-turut