Tim hukum Prabowo-Sandi berharap MK tangani dugaan kecurangan pemilu
25 Mei 2019 00:37 WIB
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/pri
Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum BPN 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menangani dugaan kecurangan pemilu yang diajukan pihaknya.
"MK bukan lembaga kalkulator yang bersifat numerik," ujar Bambang dii gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Jumat (25/5) malam.
Baca juga: Prabowo Sandi akhirnya daftarkan sengketa Pilpres ke MK
Bambang mengatakan permohonan yang ia ajukan salah satunya agar MK bisa merumuskan apa benar terjadi tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur sistematis dan masif.
"Ada bukti pendukung menjelaskan hal itu," ujar Bambang.
Baca juga: Bawaslu: laporan BPN Prabowo-Sandi tidak dapat diterima
Bahwa laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif itu sebelumnya telah ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut Bambang alasan penolakan lebih disebabkan ketidakmampuan lembaga pengawas pemilu itu.
"Misalnya seperti laporan kami soal sistem IT KPU yang bermasalah, Bawaslu sepertinya tidak punya ahli IT tersendiri sehingga harus tidak menerima laporan itu," ujar Bambang.
Baca juga: Laporan BPN ditolak Bawaslu, ini penjelasan Mantan Komisioner KPU
Bambang merasa bersyukur telah menyampaikan permohonan pelaporan kecurangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang berharap MK sebagai lembaga yang profesional bisa memeriksa kecurangan tersebut.
Sementara, MK menjadwalkan akan melakukan verifikasi dokumen pada 11 juni 2019.
Setelahnya proses pemeriksaan di MK akan dilakukan selama 14 hari kerja untuk mengadili perkara dugaan kecurangan hasil pemilihan umum tersebut.
"MK bukan lembaga kalkulator yang bersifat numerik," ujar Bambang dii gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Jumat (25/5) malam.
Baca juga: Prabowo Sandi akhirnya daftarkan sengketa Pilpres ke MK
Bambang mengatakan permohonan yang ia ajukan salah satunya agar MK bisa merumuskan apa benar terjadi tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur sistematis dan masif.
"Ada bukti pendukung menjelaskan hal itu," ujar Bambang.
Baca juga: Bawaslu: laporan BPN Prabowo-Sandi tidak dapat diterima
Bahwa laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif itu sebelumnya telah ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut Bambang alasan penolakan lebih disebabkan ketidakmampuan lembaga pengawas pemilu itu.
"Misalnya seperti laporan kami soal sistem IT KPU yang bermasalah, Bawaslu sepertinya tidak punya ahli IT tersendiri sehingga harus tidak menerima laporan itu," ujar Bambang.
Baca juga: Laporan BPN ditolak Bawaslu, ini penjelasan Mantan Komisioner KPU
Bambang merasa bersyukur telah menyampaikan permohonan pelaporan kecurangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang berharap MK sebagai lembaga yang profesional bisa memeriksa kecurangan tersebut.
Sementara, MK menjadwalkan akan melakukan verifikasi dokumen pada 11 juni 2019.
Setelahnya proses pemeriksaan di MK akan dilakukan selama 14 hari kerja untuk mengadili perkara dugaan kecurangan hasil pemilihan umum tersebut.
Pewarta: Abdu Faisal, Joko Susilo
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: