BPN tiba di Gedung MK sampaikan gugatan sengketa pilpres
24 Mei 2019 22:57 WIB
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd/pri
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat malam.
Mereka tiba pada pukul 22.35 WIB bersama tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Namun Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir dalam pemberian gugatan sengketa pemilu presiden 2019 ini.
BPN mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 terkait hasil Pemilu Presiden yang ditetapkan KPU.
Menurut juru bicara BPN, Andre Rosiadi, yang datang lebih dahulu dari tim hukumnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin memberantas korupsi politik.
"BPN ingin menghindari korupsi politik, seperti praktik bagi-bagi amplop," kata dia, sambil berangsur meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan akan hadir mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK sekitar pukul 20.30 WIB hingga 22.00 WIB namun terjadi keterlambatan hingga pukul 22.35 WIB.
Mereka tiba pada pukul 22.35 WIB bersama tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Namun Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir dalam pemberian gugatan sengketa pemilu presiden 2019 ini.
BPN mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 terkait hasil Pemilu Presiden yang ditetapkan KPU.
Menurut juru bicara BPN, Andre Rosiadi, yang datang lebih dahulu dari tim hukumnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin memberantas korupsi politik.
"BPN ingin menghindari korupsi politik, seperti praktik bagi-bagi amplop," kata dia, sambil berangsur meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan akan hadir mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK sekitar pukul 20.30 WIB hingga 22.00 WIB namun terjadi keterlambatan hingga pukul 22.35 WIB.
Pewarta: Livia Kristianti/Suryanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: