Lebak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten hingga kini belum menetapkan calon legislatif dari hasil pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019.

"Kita masih menunggu keputusan KPU RI untuk penetapan calon legislatif kabupaten," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni'matullah di Lebak, Jumat.

Kemungkinan KPU dapat melaksanakan penetapan calon legislatif kabupaten pertengahan Juni 2019. Penetapan legislatif menunggu hasil persengketaan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila, persengketaan itu selesai maka KPU RI merekomendasikan ke KPU Provinsi Banten agar KPU Kabupaten Lebak segera melaksanakan penetapan calon legislatif kabupaten.

Penetapan calon legislatif kabupaten sebanyak 50 orang dari beberapa peserta partai politik konstestan pemilu 2019, ujarnya.

Menurut dia,pelaksanaan pemilu di Kabupaten Lebak secara umum berjalan lancar dan tertib, bahkan partisipasi masyarakat hingga mencapai 80 persen.

Meningkatnya partisipasi masyarakat itu, karena mereka memiliki tanggung jawab agar wakil rakyat dapat memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Selama ini, Kabupaten Lebak membutuhkan percepatan pembangunan,sehingga diperlukan wakil rakyat yang berkualitas.

"Kami berharap ke depan calon legislatif yang dipilih rakyat itu dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan dengan berkeadilan," ujarnya.