Tangerang (ANTARA) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, sudah melakukan kajian mendalam sebelum diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang pembatasan jadwal operasi truk angkutan barang dan hasil tambang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Jumat mengatakan tujuan dibuat peraturan bupati tersebut untuk melindungi masyarakat karena angkutan barang dan tambang itu dianggap meresahkan serta mengganggu pengguna jalan.
"Masalahnya bukan di jalur perbatasan dengan Kabupaten Bogor, Jabar saja karena banyak truk membawa hasil tambang, tapi di jalan lainnya," katanya.
Ahmed mengatakan telah memaparkan mengenai perbup tersebut di hadapan para bupati, wali kota se-Jabodetabek dalam pertemuan yang diprakarsai oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Jakarta.
Hal tersebut terkait Pemkab Tangerang, menggelar penertiban terpadu truk angkutan barang dan hasil tambang karena melintas siang hari padahal mulai beroperasi pukul 22.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan pihaknya bersama Polresta Tangerang dan aparat Kodim melakukan penertiban tersebut.
Sedangkan keberadaan truk tersebut membuat lalu lintas menjadi macet dan dikeluhkan pengguna jalan lainnya.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP serta aparat Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) masing-masing kecamatan.
Bahkan pihak kecamatan juga turun langsung mengawal Perpub tersebut karena banyak truk angkutan tanah masih beroperasi pagi hingga siang hari.
Demikian pula aparat kecamatan di kawasan pesisir seperti Kecamatan Mauk, Sukadiri, Rajeg secara terpadu melakukan razia penertiban truk tersebut.
Operasi penertiban itu karena sejumlah truk angkutan melintas membawa tanah merah untuk menimbun kawasan perumahan, di Rajeg dan Mauk, sehingga arus lalu lintas macet.
Namun pengemudi truk memuat tanah secara berlebihan maka ketika ada guncangan menjadi berserakan di jalan menyebabkan licin ketika hujan dan debu beterbangan saat kemarau.
Ahmed menambahkan masalah yang dihadapi bukan hanya truk membawa hasil tambang dengan tonase berlebihan tapi juga truk kontainer yang panjang membawa barang siang hari.
Pada hakikatnya, kata mantan anggota Komisi I DPR RI itu bahwa tujuan dibuat perbup adalah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang. Meski ada beberapa pihaknya yang ingin meminta agar perbup tersebut direvisi, namun Ahmed tetap menolak dengan alasan aspirasi masyarakat banyak harus diutamakan.
Baca juga: Truk angkutan ekspor-impor kena pembatasan saat arus mudik
Baca juga: Polres Bogor imbau pengemudi truk tidak muat penumpang
Tangerang sudah lakukan kajian terkait pembatasan jadwal operasi truk
24 Mei 2019 13:32 WIB
Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar. (Antara/Adityawarman)
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: