KPPU sosialisasikan perubahan nomenklatur KPD menjadi kanwil
24 Mei 2019 09:21 WIB
Komisioner KPPU RI Chandra Setiawan (kanan) didampingi Ketua KPPU Kanwil III Bandung Aru Armando saat wawancara mengenai persaingan usaha, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Muh Hasanuddin
Makassar (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyosialisasikan perubahan nomenklatur Kantor Perwakilan Daerah (KPD) menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) untuk memaksimalkan kinerja dan memberikan otonomi dalam pelaksanaan pengawasan di berbagai daerah di Indonesia.
"Ada perubahan nomenklatur yang sebelumnya adalah KPD sekarang berganti nama menjadi Kanwil KPPU di enam wilayah dengan meliputi 34 provinsi," ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan dengan perubahan nomenklatur itu, maka Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU saat ini menjadi 6, yakni Kanwil I KPPU di Medan, Kanwil II KPPU di Batam, Kanwil III KPPU di Bandung, Kanwil IV KPPU di Surabaya, Kanwil V KPPU di Balikpapan, dan Kanwil VI KPU di Makassar.
Chandra menjelaskan enam kanwil tersebut yakni, Kanwil I Medan meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau; Kanwil II KPPU di Batam dengan wilayah kerja Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung.
Kanwil IV KPPU di Surabaya yang meliputi area Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB; Kanwil V KPPU di Balikpapan yang meliputi wilayah kerja Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Serta Kanwil KPPU VI di Makassar dengan wilayah kerja meliputi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Atas perubahan nomenklatur itu, dia mengatakan perubahan pejabat struktural juga mengalami perubahan di mana Aru Armando yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Makassar dipromosikan menjadi Kepala Kanwil III Bandung. Sedangkan Kepala Kanwil VI Makassar masih menunggu tahap akhir dari proses seleksi di Jakarta.
"Untuk beberapa kantor wilayah sudah ada pejabat definitifnya, hanya Kanwil VI Makassar yang masih menunggu proses seleksi saja. Tapi secepatnya sudah akan ada kepala kanwil barunya," terangnya.
Chandra mengharapkan kepada semua pejabat baru agar mampu meningkatkan kinerja kelembagaan KPPU, khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah yang telah memiliki pejabat definitif.
"Yang sudah dilantik diharapkan mampu menjadi kebijakan tersendiri dalam meningkatkan internalisasi kebijakan persaingan yang manfaatnya begitu signifikan bagi masyarakat luas. Perubahan nomenklatur ini memberikan otonomi kepada kanwil masing-masing," ucapnya.
Kepala Kanwil III Bandung Aru Armando menyatakan dirinya saat ini juga masih menjadi Pelaksana harian (Plh) Kanwil VI Makassar karena dirinya sudah dilantik di Jakarta untuk menduduki jabatan baru tersebut.
"Masih banyak pekerjaan di sini (Kanwil VI Makassar) penyelidikan dan persidangan terhadap beberapa kasus administrasi masih berjalan. Saya masih menjadi Plh di sini sambil menunggu pejabat definitifnya," ucap mantan Kepala KPPU KPD Makassar ini.
Baca juga: Perkara tender dominasi kasus yang ditangani KPPU
Baca juga: KPPU masih selidiki dugaan kartel harga tiket
"Ada perubahan nomenklatur yang sebelumnya adalah KPD sekarang berganti nama menjadi Kanwil KPPU di enam wilayah dengan meliputi 34 provinsi," ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan dengan perubahan nomenklatur itu, maka Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU saat ini menjadi 6, yakni Kanwil I KPPU di Medan, Kanwil II KPPU di Batam, Kanwil III KPPU di Bandung, Kanwil IV KPPU di Surabaya, Kanwil V KPPU di Balikpapan, dan Kanwil VI KPU di Makassar.
Chandra menjelaskan enam kanwil tersebut yakni, Kanwil I Medan meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau; Kanwil II KPPU di Batam dengan wilayah kerja Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung.
Kanwil IV KPPU di Surabaya yang meliputi area Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB; Kanwil V KPPU di Balikpapan yang meliputi wilayah kerja Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Serta Kanwil KPPU VI di Makassar dengan wilayah kerja meliputi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Atas perubahan nomenklatur itu, dia mengatakan perubahan pejabat struktural juga mengalami perubahan di mana Aru Armando yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Makassar dipromosikan menjadi Kepala Kanwil III Bandung. Sedangkan Kepala Kanwil VI Makassar masih menunggu tahap akhir dari proses seleksi di Jakarta.
"Untuk beberapa kantor wilayah sudah ada pejabat definitifnya, hanya Kanwil VI Makassar yang masih menunggu proses seleksi saja. Tapi secepatnya sudah akan ada kepala kanwil barunya," terangnya.
Chandra mengharapkan kepada semua pejabat baru agar mampu meningkatkan kinerja kelembagaan KPPU, khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah yang telah memiliki pejabat definitif.
"Yang sudah dilantik diharapkan mampu menjadi kebijakan tersendiri dalam meningkatkan internalisasi kebijakan persaingan yang manfaatnya begitu signifikan bagi masyarakat luas. Perubahan nomenklatur ini memberikan otonomi kepada kanwil masing-masing," ucapnya.
Kepala Kanwil III Bandung Aru Armando menyatakan dirinya saat ini juga masih menjadi Pelaksana harian (Plh) Kanwil VI Makassar karena dirinya sudah dilantik di Jakarta untuk menduduki jabatan baru tersebut.
"Masih banyak pekerjaan di sini (Kanwil VI Makassar) penyelidikan dan persidangan terhadap beberapa kasus administrasi masih berjalan. Saya masih menjadi Plh di sini sambil menunggu pejabat definitifnya," ucap mantan Kepala KPPU KPD Makassar ini.
Baca juga: Perkara tender dominasi kasus yang ditangani KPPU
Baca juga: KPPU masih selidiki dugaan kartel harga tiket
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: