Terdakwa Narkotika asal Australia divonis rehabilitasi
23 Mei 2019 18:28 WIB
Warga Negara Asing asal Australia, Gregor Egli, berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah divonis dengan menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargia selama lima bulan, dalam tindak pidana Narkotika, jenis sabu, di PN Denpasar, Kamis (23/5). (Foto Antaranews Bali/Ayu Khania Pranishita/2019)
Denpasar (ANTARA) - Warga Negara Asing asal Australia, Gregor Egli, divonis dengan menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargia selama lima bulan karena terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana narkotika, jenis sabu seberat 0.09 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gregor Egli karena itu dipenjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan sementara," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Vonis yang diberikan kepada terdakwa atas kasus Narkotika tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Assri Susantina, yaitu pidana penjara selama setahun.
Atas kasus ini, Terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I dan dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula saat terdakwa tertangkap pada 28/01/2019 di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Banjar Ekasila, Denpasar Barat. Pada saat itu, ditemukan sabu-sabu 0.33 gram bruto atau 0.09 gram netto yang berada di atas lemari pakaian terdakwa.
Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp2.300.000 di penjual sabu dengan sebutan "Derry" melalui transfer, lalu barang tersebut dikirimkan oleh penjual sabu dengan tujuan rumah kontrakkan terdakwa.
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah digunakannya sejak bulan Februari 2018. Ada dua cara yang digunakan terdakwa, yakni menggunakan bong, dan juga menggunakan jarum suntik (injeksi). Hingga akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya kepada petugas dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan hingga diadili.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gregor Egli karena itu dipenjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan sementara," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Vonis yang diberikan kepada terdakwa atas kasus Narkotika tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Assri Susantina, yaitu pidana penjara selama setahun.
Atas kasus ini, Terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I dan dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula saat terdakwa tertangkap pada 28/01/2019 di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Banjar Ekasila, Denpasar Barat. Pada saat itu, ditemukan sabu-sabu 0.33 gram bruto atau 0.09 gram netto yang berada di atas lemari pakaian terdakwa.
Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp2.300.000 di penjual sabu dengan sebutan "Derry" melalui transfer, lalu barang tersebut dikirimkan oleh penjual sabu dengan tujuan rumah kontrakkan terdakwa.
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah digunakannya sejak bulan Februari 2018. Ada dua cara yang digunakan terdakwa, yakni menggunakan bong, dan juga menggunakan jarum suntik (injeksi). Hingga akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya kepada petugas dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan hingga diadili.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: