Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) melaporkan perkiraan realisasi pertumbuhan ekonomi selama 2007 akan mencapai 6,3 persen atau sesuai target APBNP 2007. "Pertumbuhan ekonomi selama 2007 itu terutama didorong oleh konsumsi rumah tangga, peningkatan ekspor, dan konsumsi/belanja pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir pekan ini di Jakarta dalam rangka jumpa pers akhir tahun 2007. Menkeu mengakui, investasi belum menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi sesuai yang diharapkan. Pada APBN 2007, diharapkan pertumbuhan investasi mencapai 12,3 persen namun realisasinya baru mencapai sekitar 8,0 persen. Meski belum sesuai harapan, tapi ada peningkatan dibanding 2006 yang hanya 2,9 persen. Ada kecenderungan yang menunjukkan peningkatan, katanya. Sementara realisasi nilai ekspor selama 2007 dilaporkan mencapai sekitar 112 miliar dolar AS atau meningkat sekitar 12 persen dibanding 2006. Impor juga naik terutama impor barang modal seperti mesin-mesin dan kendaraan. Mengenai realisasi asumsi ekonomi makro lainnya selama 2007, Depkeu melaporkan realisasi inflasi mencapai 6,4 persen dibanding target APBNP 2007 sebesar 6,0 persen. Inflasi lebih besar dari target terutama karena faktor nilai tukar (kurs) dan kenaikan harga minyak dunia dan pangan. Realisasi kurs rupiah rata-rata selama 2007 dilaporkan mencapai Rp9.130 per dolar AS dibanding target APBNP 2007 sebesar Rp9.050 per dolar AS. Sedangkan realisasi tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan dilaporkan sesuai dengan target APBNP 2007 sebesar 8,0 persen. Realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dilaporkan mencapai 72,26 dolar AS per barel dibanding asumsi APBNP 2007 sebesar 60 dolar AS per barel. Sementara eealisasi lifting/produksi minyak mentah Indonesia dilaporkan mencapai 0,899 juta barel per hari dibanding target APBNP 2007 sebesar 0,950 juta barel per hari. "Penurunan lifting minyak ini menjadi perhatian kita sehingga pemerintah memberikan sejumlah insentif berkaitan dengan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi serta panas bumi yang efektif mulai berlaku 1 Januari 2008," tambah Menkeu. (*)