Balikpapan, (ANTARA) - Majelis Hakim sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu, mengelar sidang pendahuluan yang diajukan pelapor Muhammad Rabindra Candra dari Partai Golkar.

Sidang Majelis dipimpin Dedi Irawan, didampingi anggota majelis Ida Asmauanna, dan Ahmadi Aziz digelar di ruang rapat kantor Kecamatan Balikpapan Tengah, Senin 22/5.

Sidang dihadiri pelapor dari Partai Golkar, Muhammad Rabindra Candra juga Wakil Sekjen Golkar bidang Hukum dan HAM dan saksi-saksi yakni Ida Prahastuti, Karel Soekmajaya, dan Heri Sunaryo.

Saat sidang pendahuluan ini, majelis sempat melakukan pemeriksaan berkas dan bukti-bukti yang menjadi dasar gugatan. Majelsi juga meminta keterangan dari pelapor.

Pelapor meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan agar melakukan penghitungan ulang di 80 TPS Balikpapan dengan membuka kotak suara, karena ada selisih suara antara formulir CI dengan data DA1 di kecamatan dan DB 1 pleno kota.

Usai menggelar pendahuluan, majelis menunda sidang untuk menghadirkan terlapor yakni KPU.

Pelapor Rabindra mengatakan pada intinya sidang menerima secara materil maupun immaterial.

”Alhamdulillah diterima baik Bawaslu. Intinya sanggahan di 80 TPS diterima. Tuntutan hanya dua, yaitu membuka kotak suara dari 80 TPS dan melakukan penghitungan ulang, ” katanya.

Rabindra mengaku optimis dengan persidangan. “Karena kita by data. Data yang diterima juga dari KPU. Misalnya DAA1 itu kosong angka tapi di C1 ada datanya. Atau sebaliknya. Merugikan caleg juga partai,” ujarnya.

Rabindra juga yakin hasil penghitungan ulang akan menambah 1 kursi dari dapil Balikpapan Kota untuk Golkar. ***1***