Metropolitan
Polisi: Pelaku kericuhan disuruh dan dibayar
22 Mei 2019 20:55 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 257 tersangka kericuhab pada beberapa lokasi di wilayah Jakarta pada aksi 21-22 Mei. (ANTARA News/Yogi Rachman)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan para pelaku kericuhan di Bawaslu RI, Petamburan, dan Gambir disuruh dan dibayar oleh seseorang.
"Pelaku datang dari Jawa Barat ke Sunda Kelapa, bertemu seseorang (yang menyuruh sebelum ke TKP) di sana, dan sekarang lagi kita gali," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Hal itu terbukti dengan adanya pembicaraan lewat grup WA menyebarkan ajakan penyerangan dan juga melaporkan situasi kerusuhan.
Di tempat kejadian perkara ditemukan sejumlah uang yang ada di dalam amplop yang sudah bertuliskan nama-nama yang diduga pelaku kerusuhan.
"Selain itu kita amankan juga uang lima juta, uang ini digunakan sebagai operasional," kata dia.
Kerusuhan juga sudah terencana dengan matang, karena peralatan yang dipakai untuk menyerang petugas disiapkan oleh yang merencanakan kerusuhan bukan orang-orang yang terlibat bentrok.
"Batu dan busur sudah tertata di pinggir jalan, jadi masa yang datang sudah siap, siapa yang menyiapkan barang sedang kita cari," katanya.
Usai bentrok, kepolisian menetapkan 257 tersangka terdiri dari 72 tersangka diamankan di Bawaslu, 156 orang di lokasi kerusuhan Petamburan, dan 29 tersangka di Gambir.
Selain mengamankan sejumlah uang, keplisian juga mengamankan clurit, batu, mercon, petasan dan busur panah.
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dan 212, 214, 218, dan untuk Petamburan dikenakan juga pasal 187 terkait pembakaran," ujarnya.
Baca juga: PMJ: Tersangka kericuhan rusak Polsek Gambir dan Asrama Brimob
Baca juga: Warga sebut perusuh di Slipi bukan penduduk setempat
Baca juga: Bentrok massa-aparat di Slipi kembali diredam TNI
"Pelaku datang dari Jawa Barat ke Sunda Kelapa, bertemu seseorang (yang menyuruh sebelum ke TKP) di sana, dan sekarang lagi kita gali," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Hal itu terbukti dengan adanya pembicaraan lewat grup WA menyebarkan ajakan penyerangan dan juga melaporkan situasi kerusuhan.
Di tempat kejadian perkara ditemukan sejumlah uang yang ada di dalam amplop yang sudah bertuliskan nama-nama yang diduga pelaku kerusuhan.
"Selain itu kita amankan juga uang lima juta, uang ini digunakan sebagai operasional," kata dia.
Kerusuhan juga sudah terencana dengan matang, karena peralatan yang dipakai untuk menyerang petugas disiapkan oleh yang merencanakan kerusuhan bukan orang-orang yang terlibat bentrok.
"Batu dan busur sudah tertata di pinggir jalan, jadi masa yang datang sudah siap, siapa yang menyiapkan barang sedang kita cari," katanya.
Usai bentrok, kepolisian menetapkan 257 tersangka terdiri dari 72 tersangka diamankan di Bawaslu, 156 orang di lokasi kerusuhan Petamburan, dan 29 tersangka di Gambir.
Selain mengamankan sejumlah uang, keplisian juga mengamankan clurit, batu, mercon, petasan dan busur panah.
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dan 212, 214, 218, dan untuk Petamburan dikenakan juga pasal 187 terkait pembakaran," ujarnya.
Baca juga: PMJ: Tersangka kericuhan rusak Polsek Gambir dan Asrama Brimob
Baca juga: Warga sebut perusuh di Slipi bukan penduduk setempat
Baca juga: Bentrok massa-aparat di Slipi kembali diredam TNI
Pewarta: Boyke LW dan Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: