Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dewa Putu Gede mengatakan sebanyak 54 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat belum menyerahkan diri.

"Padahal pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat maupun petugas keamanan telah mengimbau kepada narapidana yang melarikan diri, segera menyerahkan diri dan mereka akan diperlakukan secara baik," kata Putu Gede, di Medan, Rabu.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau pihak keluarga napi maupun masyarakat yang mengetahui tempat persembunyian warga binaan tersebut, agar melaporkan ke polsek maupun Lapas Narkotika Langkat.

"Napi yang menyerahkan diri, akan diberikan jaminan keamanan dan diberikan perlindungan serta tidak akan disakiti," ujar Putu Gede.

Ia menjelaskan, napi yang menyerahkan diri hingga Rabu, tercatat sebanyak 110 orang dari jumlah 170 orang kabur, saat terjadi kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat.

Jumlah napi yang telah kembali itu, ada yang diamankan petugas, diserahkan oleh warga, diserahkan pihak keluarga, dan menyerahkan diri ke Lapas Narkotika Langkat.

"Diharapkan kepada napi yang masih buron, segera menyerahkan secara baik-biak," katanya pula.

Tiga narapidana yang melarikan diri pada peristiwa terbakar Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai, Kabupaten Langkat diserahkan warga.

Dua dari tiga napi tersebut diserahkan warga ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, sedangkan satu orang lagi ke Polsek Hinai.

Kepala Sub Hubungan Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Iriadi SH, di Tanjungpura, Minggu (19/5), mengakui pihaknya menerima dua napi yang diserahkan warga.

Kedua napi yang sempat buron dan diserahkan warga Simpang Gohor, Kecamatan Wampu itu, yakni Januar Ala Nuar bin Yahya yang divonis 6 tahun 3 bulan dalam kasus narkotika.

Selanjutnya Anwar alias Iwan bin Misran, juga dalam kasus narkotika dan sedang menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Nelson Manurung menyampaikan pihaknya mengamankan seorang napi atas nama Abdul Halim (52), warga Dusun 3, Kecamatan
Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Napi tersebut menjalani hukuman selama 6 tahun 9 bulan.

Napi tersebut diamankan dari rumah Kepala Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, dan selanjutnya diserahkan ke Lapas Narkotika Langkat.

Jumlah seluruh napi di Lapas Narkoba Langkat sebanyak 1.634 orang, dan melarikan diri pada saat peristiwa pembakaran, Kamis (16/5), sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 170 orang napi, serta yang sudah diamankan kembali 110 orang dan belum tertangkap 54 orang lagi.

Selain itu, sebanyak 12 unit sepeda motor serta empat unit mobil milik pribadi dan satu ambulans terbakar.