Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan 29 tersangka kericuhan pada aksi 21-22 Mei terlibat perusakan Polsek Gambir dan Asrama Brimob Petamburan.
"Para tersangka ini melakukan perusakan Polsek Gambir dan asrama polisi serta melawan para petugas yang menjaga ketertiban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu malam.
Selain di Gambir, polisi juga mengamankan 72 tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas di Kantor Bawaslu RI serta 166 tersangka di daerah Petamburan Jakarta Pusat.
Para tersangka di Petamburan tersebut membakar sejumlah mobil. Dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mercon, petasan, dan celurit.
Metropolitan
PMJ: Tersangka kericuhan rusak Polsek Gambir dan Asrama Brimob
22 Mei 2019 20:40 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 257 tersangka kericuhan aksi pada beberapa titik di wilayah Jakarta pada 21-22 Mei. (ANTARA News/Yogi Rachman) (Yogi Rachman)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: