Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Bankir Indonesia (IBI) berharap, para pelaku hukum lebih merujuk ke Undang-undang Perbankan dalam kasus hukum di industri perbankan. "Seharusnya para pelaku hukum lebih dahulu menerapkan UU perbankan," kata Ketua Bidang Sosial dan Olahraga IBI, Bambang Setiawan, dalam acara "Media Gathering" di Jakarta, Jumat. Hal ini diungkapkan Bambang, yang juga menjabat Direktur Bank Mandiri, melihat beberapa kasus yang menyangkut pelanggaran perbankan langsung dihadapkan pada UU lain, seperti UU anti korupsi dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Jadi, bagi bankir yang salah melakukan prediksi pasar tidak harus langsung berhadapan dengan UU Korupsi, melainkan UU Perbankan," harapnya. Namun, lanjutnya, jika bankir itu dengan sengaja melakukan tindakan penggelapan dengan sengaja baru akan berhadapan dengan UU korupsi. Bambang juga mengungkapkan, saat ini sedang berlangsungnya uji materiil UU Perbankan, dan nantinya bisa menjabarkan permasalahan perbankan secara detail dan bisa dijadikan rujukan langsung pelaku hukum di Indonesia dalam menghadapi masalah yang ada di perbankan. Sementara itu, Direktu Eksekutif IBI, Martono Soeprapto, mengatakan bahwa dengan banyaknya kasus hukum, IBI juga memiliki bidang advokasi. Menurut Martono, bidang ini dapat dijadikan untuk melakukan kajian terhadap berbagai masalah yang yang berhubungan dengan hukum. Namun, katanya, bidang ini tidak memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya, hanya membantu terhadap mencarikan pengacara yang menguasai masalah perbankan. (*)