Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan konsultasi publik terkait rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Pembudidayaan Ikan kepada para pemangku kepentingan terkait (stakeholders) di Bandung, Selasa (21/5).
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa konsultasi publik terkait pemberlakuan aturan merupakan proses yang mutlak harus dilakukan sebagaimana amanat dalam Permen KP 25 tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Permen KP nomor 49 tahun 2017.
Menurut Slamet, efektifitas sebuah regulasi atau aturan sangat ditentukan oleh peran partisipasi publik, termasuk aspirasinya karena publik sebagai objek langsung atas aturan yang akan berlaku. "Konsultasi publik ini tujuannya untuk menyerap masukan atas rencana pemberlakuan Permen KP. Ini penting agar publik faham dan keberterimaannya terjamin," ungkapnya.
Rancangan Permen KP tentang usaha pembudidayaan ini merupakan pembaharuan dari Permen KP sebelumnya, di mana poin pentingnya yakni implementasi sistem perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Dirjen Perikanan Budidaya KKP memaparkan, ada dua jenis layanan usaha yang diatur dalam Permen ini yakni terkait Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bidang Pembudidayaan Ikan, dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup (SIKPI) Hasil Pembudidayaan Ikan.
Slamet menjelaskan sistem OSS merupakan upaya reformasi birokrasi yakni meningkatkan pelayanan perizinan yang terintegrasi, efisien dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sebanyak enam prinsip dasar penerapan OSS yakni kemudahan akses, terstandarisasi, terintegrasi, pengawasan oleh profesi bersertifikat, kepercayaan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, dan terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan lingkungan.
"Tujuan utama sistem OSS ini memberikan pelayanan publik secara prima. Salah satu yang dikeluhkan sebelum adanya OSS ini yakni pelayanan perizinan yang cenderung rumit dan memakan waktu. Imbasnya ada pengaruh terhadap kurang optimalnya investasi. Saya kira ini yang terus disinggung oleh Presiden Jokowi agar perizinan dipermudah melalui penyederhanaan mekanismenya, sehingga mempermudah investasi termasuk pada subsektor perikanan budidaya," jelasnya.
Slamet mengutarakan harapannya agar reformasi perizinan usaha pembudidaya ikan melalui OSS ini akan memicu tumbuhnya investasi di bidang perikanan.
Ia juga menyatakan, kemudahan perizinan dalam usaha pembudidayaan tidak mereduksi berbagai persyaratan penting yang wajib dipenuhi. Artinya, SIUP dinyatakan berlaku efektif jika semua komitmen persyaratan telah terpenuhi.
Jika tidak terpenuhi, lanjutnya, maka SIUP dinyatakan tidak berlaku. Komitmen penerbitan SIUP tersebut antara lain persyaratan mengenai izin lokasi, izin lingkungan, pemenuhan PNBP, dan Rencana Usaha.
Sebagai gambaran dalam sistem OSS pelayanan untuk penerbitan SIUP atau SIKPI berlaku efektif hanya membutuhkan waktu maksimal 60 menit dari sebelumnya 24 hari; pemenuhan komitmen tergantung pada keampuan pelaku usaha untuk menyelesaikannya; sedangkan keputusan persetujuan/penolakan SIUP atau SIKPI sudah berlaku efektif membutuhkan waktu 5 hari kerja.
Komitmen yang harus dipenuhi dalam penerbitan SIKPI antara lain: cek fisik kapal, rencana usaha, PNBP; dan Surat Kerjasama dengan Pembudidaya Kecil.
Di samping itu, salah satu poin penting dalam rancangan Permen KP terkait SIKPI yakni adanya ketentuan terkait frekuensi masuk kapal pengangkut ikan berbendera asing ke Wilayah Pengelolaan Perikanan yakni sebanyak 24 kali dalam setahun. Adapun pelabuhan muat singgah diberikan sebanyak 4 pelabuhan dengan ketentuan hanya diizinkan menyinggahi satu pelabuhan setiap kali masuk WPP RI.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dinas Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, instansi lain terkait, para pembudidaya ikan, dan perwakilan pihak perusahaan swasta baik di bidang pembenihan, pembesaran, pakan maupun obat ikan. Sebelumnya konsultasi publik untuk hal serupa juga telah dilakukan di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bali dan Jawa Timur.
Baca juga: KKP bangkitkan kembali budi daya ikan di Pandeglang
KKP lakukan konsultasi publik aturan usaha pembudidayaan ikan
22 Mei 2019 17:42 WIB
Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Slamet Soebjakto. (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: