Banda Aceh (ANTARA) - Terdakwa perkara pidana pemilu terdakwa Hasmudi bin Ilyas mohon majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. Saya tidak tahu apa yang saya lakukan merupakan pidana pemilu," ungkap terdakwa Hasmudi bin Ilyas di Banda Aceh, Rabu.
Permohonan tersebut disampaikan terdakwa Hasmudi bin Ilyas dalam nota pembelaannya yang disampaikan secara tertulis pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Saya mohon majelis hakim. Kedua orang tua saya sudah meninggal dunia. Saya mencoblos hanya karena ingin membantu bos tempat saya bekerja yang menjadi caleg pada Pemilu 2019," kata terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulizar menuntut terdakwa Hasmudi bin Ilyas dihukum enam bulan penjara dengan satu tahun percobaan serta denda Rp2 juta
Menurut JPU, terdakwa Hasmudi bin Ilyas terbukti bersalah menggunakan Formulir C6 KPU atau undangan memilih milik orang lain yang sudah meninggal dunia mencoblos surat suara di TPS 06 Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Akibat perbuatan terdakwa Hasmudi bin Ilyas, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh memutuskan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 06 Gampong Lamteumen Timur.
Berdasarkan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya, Formulir C6 tersebut didapat terdakwa Hasmudi bin Ilyas dari saksi Mustaqim yang menemukannya di jalan.
Setelah mencoblos Formulir C6 tersebut atas nama Teuku Syamsuirda yang sudah meninggal dunia awal 2018, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Teuku Rahmat Rizal.
Saksi Teuku Rahmat Rizal yang juga keponakan almarhum Teuku Syamsuirda sempat menanyakan kepada terdakwa. Terdakwa Hasmudi bin Ilyas mengakui mencoblos menggunakan Formulir C6 atas nama Teuku Syamsuirda.
Terdakwa Hasmudi bin Ilyas mengaku hanya mencoblos surat suara untuk pemilihan Anggota DPR Aceh. Sedangkan calon yang dicoblosnya caleg atas nama Dedi Sumardi dari PAN.
"Yang saya coblos hanya caleg DPRA. Caleg tersebut bos tempat saya bekerja. Tapi, dia di tidak menyuruh saya mencoblos menggunakan C6 orang lain. Saya mencoblos hanya ingin membantunya," kata terdakwa Hasmudi bin Ilyas.
Majelis hakim diketuai Nendi Rusnendi dan didampingi dua hakim anggota, yakni Eti Astuti dan Muzakir melanjutkan sidang Senin (27/5) dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan.
Terdakwa perkara pidana pemilu mohon dihukum ringan
22 Mei 2019 15:53 WIB
Terdakwa Hasmudi bin Ilyas (kanan) dan JPU Maulizar usai persidangan dengan perkara pidana pemilu di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/5/2019). (Antara Aceh/M Haris SA)
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: