Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta bupati dan walikota di wilayahnya untuk terus mengawal program pemberantasan korupsi terintegrasi pada masing-masing daerah.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal, di Jayapura, Selasa, mengatakan pemprov setempat sejak awal sangat merespon dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan rencana aksi program pemberantasan korupsi.
"Hal itu dapat dilihat dari sejumlah langkah yang telah dilaksanakan, antara lain meluncurkan kebijakan e-government Papua dengan dibangunnya sistem sistem e-planning, e-budgeting, e-samsat, e-perizinan dan e-TPP," katanya.
Menurut Klemen, di mana tujuannya di samping dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan keuangan daerah, tetapi yang tidak kalah pentingnya akan berdampak pada semakin membaiknya tata kelola pemerintahan.
“Bahkan kini Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Papua sebagai satu dari tujuh provinsi di Indonesia, sebagai pelaksanaan Pilot Project Integrasi Aplikasi e-Planning dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) secara nasional," ujarnya.
Dia menjelaskan sehingga dengan telah diterapkan e-government Papua atas arahan dari KPK, pemprov setempat telah merasakan manfaat langsung, di mana semua tidak terlepas dari dukungan tim KPK, melalui rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi.
"Makanya saya ajak pemerintah kabupaten dan kota di Papua harus memiliki komitmen yang sama dalam mengawal dan melaksanakan program pemberantasan korupsi terintegrasi," katanya lagi.
Dia menambahkan pasalnya, program aplikasi elektronik yang digunakan oleh pemerintah provinsi kini, dirancang untuk membangun suatu sistem sehingga ketika telah terbangun dengan baik, maka siapapun yang melaksanakannya, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahannya yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Pemprov Papua minta bupati/walikota kawal pemberantasan korupsi
21 Mei 2019 22:43 WIB
Bupati dan walikota se-Papua mendengarkan arahan dari KPK di Ruang Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Selasa (21/5) (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: