Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menindaklanjuti empat laporan pelanggaran dari enam laporan yang masuk ke Bawaslu pada sidang pendahuluan di Jakarta, Selasa.

“Majelis memutuskan untuk menindaklanjuti empat laporan dengan sidang pemeriksaan,” kata Ketua Bawaslu Abhan, di Jakarta, Selasa.

Empat terlapor yang akan ditindaklanjuti Bawaslu adalah KPU Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan, perwakilan partai politik Y. Yongkynata, KPU Kabupaten Subang, dan KPU Provinsi NTB.

Terlapor lainnya adalah KPUD Bangkalan. Namun laporan ditolak oleh Bawaslu dengan alasan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

Sementara itu, pelapor terdiri dari beberapa perwakilan partai politik di antaranya Erry A.K. Sambuaga, Syamsul Arifin, Yomanius Untung, Fatahilah Ramli, Zaini Rahman, Nizar Zahro.

Sidang pelanggaran administrasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, beserta anggotanya Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja.

Sidang pendahuluan dimulai sejak pukul 14.00 hingga 16.00 WIB dengan terlebih dahulu perkenalan majelis, pelapor, serta saksi dengan pemeriksaan identitas diri berupa KTP elektronik dan surat kuasa dari partai politik.

Selanjutnya Bawaslu telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pada Kamis, 23 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.