BPJS-K Timika harap proses akreditasi RSMM segera tuntas
21 Mei 2019 17:34 WIB
Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika milik Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) yang dikelola oleh Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP). (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)
Timika (ANTARA) - Manajemen BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua mengharapkan proses akreditasi Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika bisa secepatnya tuntas agar rumah sakit milik LPMAK itu bisa menjalin kerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan .
"Kami sangat mengharapkan seperti itu sebab upaya menjalin kerja sama BPJS Kesehatan dengan pihak RSMM Timika sudah kami lakukan dari beberapa tahun lalu dan baru direalisasikan mulai 2018 hingga Februari 2019. Kami mendapat informasi bahwa Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sudah mengunjungi RSMM Timika pekan lalu. Kami berharap proses akreditasi RSMM bisa secepatnya rampung," kata Kepala BPJS Kesehatan Mimika Susan G Gaspersz di Timika, Selasa.
Kerja sama BPJS Kesehatan dengan pihak RSMM Timika secara resmi dihentikan mulai 1 Mei lalu lantaran RSMM Timika belum memiliki sertifikasi Akreditasi Rumah Sakit. Padahal RSMM Timika merupakan rumah sakit pertama di Papua yang terakreditasi pada 2009.
Pihak RSMM Timika sudah mengajukan permintaan kepada KARS untuk melakukan akreditasi di rumah sakit itu sejak 2018, namun baru bisa terealisasi pekan lalu.
Hingga berakhirnya masa kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pihak RSMM Timika pada 30 April, pihak BPJS Kesehatan sudah menuntaskan pembayaran klaim bantuan pengobatan warga tertanggung program BPJS Kesehatan yang diajukan oleh pihak rumah sakit tersebut.
Susan mengatakan sertifikasi akreditasi merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani program JKN-KIS sebagaimana diatur dengan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 dan Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa rumah sakit harus melakukan perpanjangan akreditasi sebelum masa berlaku status akreditasinya berakhir.
Adapun masa berlaku status akreditasi RSMM Timika sebelumnya berakhir pada Februari 2019.
Di Mimika, terdapat tiga rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain RSMM, juga RSUD Mimika dan Rumah Sakit Kasih Herlina.
Khusus RSMM, rumah sakit milik LPMAK yang dikelola oleh Yayasan Caritas Timika Papua itu sejak berdiri pada 1999 memberikan pelayanan pengobatan gratis kepada puluhan ribu pasien warga asli tujuh suku di Kabupaten Mimika.
Rumah sakit tersebut memiliki 150 tempat tidur pasien dengan jumlah tenaga dokter spesialis 10 orang, dokter umum organik 11 orang, dokter intership 17 orang ditambah dengan tiga tenaga dokter yang menduduki jabatan struktural. Adapun tenaga perawat sebanyak 180-an orang ditambah dengan penunjang medis 150-an orang.
Baca juga: BPJS-TK Timika gelar pemeriksaan kesehatan peringati 'May Day'
"Kami sangat mengharapkan seperti itu sebab upaya menjalin kerja sama BPJS Kesehatan dengan pihak RSMM Timika sudah kami lakukan dari beberapa tahun lalu dan baru direalisasikan mulai 2018 hingga Februari 2019. Kami mendapat informasi bahwa Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sudah mengunjungi RSMM Timika pekan lalu. Kami berharap proses akreditasi RSMM bisa secepatnya rampung," kata Kepala BPJS Kesehatan Mimika Susan G Gaspersz di Timika, Selasa.
Kerja sama BPJS Kesehatan dengan pihak RSMM Timika secara resmi dihentikan mulai 1 Mei lalu lantaran RSMM Timika belum memiliki sertifikasi Akreditasi Rumah Sakit. Padahal RSMM Timika merupakan rumah sakit pertama di Papua yang terakreditasi pada 2009.
Pihak RSMM Timika sudah mengajukan permintaan kepada KARS untuk melakukan akreditasi di rumah sakit itu sejak 2018, namun baru bisa terealisasi pekan lalu.
Hingga berakhirnya masa kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pihak RSMM Timika pada 30 April, pihak BPJS Kesehatan sudah menuntaskan pembayaran klaim bantuan pengobatan warga tertanggung program BPJS Kesehatan yang diajukan oleh pihak rumah sakit tersebut.
Susan mengatakan sertifikasi akreditasi merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani program JKN-KIS sebagaimana diatur dengan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 dan Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa rumah sakit harus melakukan perpanjangan akreditasi sebelum masa berlaku status akreditasinya berakhir.
Adapun masa berlaku status akreditasi RSMM Timika sebelumnya berakhir pada Februari 2019.
Di Mimika, terdapat tiga rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain RSMM, juga RSUD Mimika dan Rumah Sakit Kasih Herlina.
Khusus RSMM, rumah sakit milik LPMAK yang dikelola oleh Yayasan Caritas Timika Papua itu sejak berdiri pada 1999 memberikan pelayanan pengobatan gratis kepada puluhan ribu pasien warga asli tujuh suku di Kabupaten Mimika.
Rumah sakit tersebut memiliki 150 tempat tidur pasien dengan jumlah tenaga dokter spesialis 10 orang, dokter umum organik 11 orang, dokter intership 17 orang ditambah dengan tiga tenaga dokter yang menduduki jabatan struktural. Adapun tenaga perawat sebanyak 180-an orang ditambah dengan penunjang medis 150-an orang.
Baca juga: BPJS-TK Timika gelar pemeriksaan kesehatan peringati 'May Day'
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: