Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida menilai pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 boleh dimajukan, namun tidak boleh mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
"Jadwal rekapitulasi adalah 18 April hingga 22 Mei 2019. Jadi pengumuman rekapitulasi bisa dalam rentang waktu tersebut, maju boleh, yang tidak boleh mundur," kata Rizka di Jakarta, Selasa.
Dia mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada Selasa (21/5) dini hari.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan hasil hitung cepat, hasil rekapitulasi KPU memang tidak jauh berbeda selama dilakukan dengan benar.
"Jika dibandingkan dengan hasil hitung cepat, memang tidak jauh berbeda selama keduanya yaitu hitung cepat dan penghitungan KPU dilakukan dengan benar," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5) dini hari.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.
Sementara itu, hasil final juga mencatat sembilan partai politik lolos ke Parlemen di Senayan, setelah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Indikator: Pengumuman rekapitulasi suara tidak boleh mundur
21 Mei 2019 16:10 WIB
Foto Dok - Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Rizka Halida saat menyampaikan hasil survei LSI di Media Center Gedung KPU Jakarta, Minggu (16/10/2016). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: