Lebak (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak, Banten, menargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar Rp600 juta pada Ramadhan 1440 Hijriah atau 2019 untuk membantu kesejahteraan umat.

"Kami mengapresiasi pengumpulan zakat fitrah terealisasi 90 persen dari target Rp600 juta. Kami optimistis target zakat bisa terealisasi," kata Ketua Baznas Kabupaten Lebak H Eri Rahmat di Lebak, Selasa.

Baznas Kabupaten Lebak mengoptimalkan sosialisasi untuk mencapai target pengumpulan zakat fitrah itu dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sekretariat Daerah (Sekda) dan Kementerian Agama setempat.

Bahkan, pendapatan dari aparatur sipil negara (ASN) mengeluarkan zakat fitrah rata-rata dua orang. Berdasarkan hasil rapat bahwa zakat fitrah di Bulan Ramadhan tahun 2019 sebesar Rp30.000 per jiwa.

Menurut dia, pihaknya optimistis target zakat fitrah Rp600 juta tercapai jika pengumpulan sudah dilakukan khususnya dari para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak.
Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Lebak 11.000 orang, karena itu jika satu ASN berzakat senilai Rp60.000, maka akan terkumpul sekitar Rp660 juta.

Selain itu pengumpulan dari tingkat unit pengelola zakat (UPZ) kecamatan sehingga bisa melebihi target zakat fitrah itu. Pengumpulan zakat fitrah itu nantinya akan dibagikan setiap desa menerima amplop sebanyak 100 amplop dengan jumlah desa 340 desa dan lima kelurahan.

"Semua pengumpulan zakat fitrah itu dibagikan kepada para mustahiq (penerima zakat) sebanyak 35.000 orang dengan nilai rata-rata Rp30.000," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Akhmad Fauzi,petugas syariah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mengatakan zakat fitrah tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Zakat Nasional (Baznas) setempat.

Penetapan zakat sebesar Rp30.000 per jiwa setelah hasil kesepakatan MUI dan Baznas. Umat Muslim dapat membayar zakat dengan uang tunai maupun beras sebanyak 3,5 liter.

Dana zakat fitrah itu nantinya untuk kaum mustahik (penerima), di antaranya penerima zakat itu fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo hingga muallaf. "Kami berharap masyarakat dapat melunasi pembayaran zakat untuk kesejahteraan umat," katanya.

Baca juga: Zakat Fitrah Bangka Tengah ditetapkan senilai Rp32.500 per Jiwa

Baca juga: Kemenag Riau tetapkan nilai zakat fitrah untuk beras